Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Penyidik Polda Jambi Panggil Oknum Polisi

Jambi, Mediator

Penyidik Polda Jambi Subdit 1 akhirnya memanggil oknum Polisi berinisial D, untuk diminta keterangannya terkait laporan kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp 300 juta.

Warga menilai langkah ini menunjukan kesungguhan Polri dalam memperbaiki citra dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian,yang beberapa bulan terakhir ini menjadi sorotan masyarakat dan menurunnya tingkat kepercayaan terhadap institusi baju coklat ini.

Hamin, mengaku sempat ragu untuk membuat laporan di Polda Jambi mengingat Polisi yang ia laporkan masih aktif bertugas di Polda Jambi tempat ia melapor.

” Saya ragu dan takut tadinya untuk lapor ke Polda,tapi akhirnya saya memberanikan diri,” ucapnya.

” Saya percaya kepada penyidik untuk membuka kasus ini terang benderang, demi keadilan”, katanya.

Hamin menambahkan, selain di Polda ia juga membuat laporan ke Propam Polda Jambi untuk pelanggaran kode etiknya.

Di tempat Terpisah, Mery alias Yanti mengatakan, dirinya dipanggil pihak penyidik ​​untuk dimintai keterangan sebagai saksi perihal keterlibatan Oknum Polisi D.

” Saya sudah diminta keterangan oleh penyidik di Subdit 1,” ujarnya.

“Keterangan yang saya laporkan terkait dugaan yang dilakukan oknum Polisi D, sudah saya sampaikan,” katanya.

Ia berharap perkara ini bisa terang benderang, penyidik bisa mengambil keputusan untuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa takut ,kalau berhadapan dengan oknum untuk membuat laporan.

Sementara itu, Kasubdit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Rudi Rexson Marpaung, S.Si. yang dihubungi via WhatsApp terkait perkembangan perkara oknum Polisi berinisial D, enggan berkomentar.

” Silakan datang ke kantor besok,” jawabnya singkat.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *