Diduga, Pestisida Ilegal Merk “Es” Dijual Bebas, Aparatur Sipil Terlibat ?
Jambi, Mediator
Sebuah produk pestisida merek E diduga ilegal dijual bebas ke para petani di beberapa kawasan Pulau Sumatera.
Produk tersebut diedarkan oleh perusahaan BS yang berdomisili di wilayah Provinsi Jambi dan berkantor regional di Kota Jambi.
Diduga, perusahaan BS sudah menjual produk tersebut hingga beberapa tahun terakhir dan meraup keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah perbulan.
Temuan produk ini bermula dari laporan masyarakat di kawasan Sumatera Selatan dan Jambi yang meminta untuk ditelusuri karena beberapa petani merasa curiga.
Supardi (bukan nama sebenarnya) seorang petani di kawasan Musi Rawas Sumatera Selatan yang meminta namanya disamarkan mengatakan, sudah menggunakan produk dari toko BS namun produk tersebut menurutnya tidak memiliki manfaat apa-apa.
Kecurigaan warga ketika memperhatikan kemasan produk antara lain tidak mencantumkan siapa produsennya atau dari perusahaan mana, kandungan apa, hingga nomor register tidak tertera.
“Kami, petani merasa tertipu, produknya mahal mas, bahkan kami diiming-iming keuntungan berjaringan, nyatanya tidak ada,” Ujar Pardi.
Setelah ditelusuri ke beberapa tempat, ternyata PT BS beralamat di kota Jambi menjadi penyalur regional Sumatera, sementara di Kota Palembang menjadi Sub regional.
Upaya wartawan media elektronik dan online mencoba menemui pihak penyalur regional namun tidak berhasil, pimpinan regional tidak mau menemui.
Hasil temuan ini, mengindikasikan bahwa adanya pihak aparatur terlibat dalam penjualan produk tersebut di kawasan Sumbagsel bahkan menjadi agen.
Bahkan ada warga yang mengaku menguji sampel ke laboratorium resmi untuk melihat komposisi produk apakah telah sesuai Standar Nasional Indonesia.
Diduga, produk tidak jelas tersebut sudah menyebar ke seluruh Indonesia, dan pabrikannya berada di Pulau Jawa.(ion)