Koperasi Fajar Pagi Vs KTH Masuki Tahap Penyidikan
Muaro Jambi, Mediator
Konflik penguasaan lahan antara 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diduga kuasai lahan Koperasi Fajar Pagi di desa Betung, Kecamatan Kumpeh ilir, Kabuapten Muaro Jambi, Propinsi Jambi, kini memasukai tahap penyidikan.
“Laporan Koperasi Fajar Pagi di Polda Jambi sudah memasuki tahap penyidikan,” kata Iptu. Edi Hariyanto, penyidik Polda Jambi, Subdit III Jatanras.
” Kami sudah memanggil saksi -saksi dan saksi Ahli dalam hal ini Badan pertanahan nasional dan Dinas kehutanan” katanya lagi.
Sementara itu, Daniel, pihak yang mewakili Dinas Kehutanan yang terjun kelokasi kebun kelapa sawit milik Koperasi Fajar Pagi beberapa waktu lalu, saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan pihaknya di utus untuk identifikasi lahan yang saat ini sedang jadi sengketa antara 4 KTH dengan Koperasi Fajar Pagi di desa Betung.
” Kami di minta penyidik dari Polda Jambi untuk mengidentifikasi lahan tersebut ” Ujarnya
Selanjunya, ia menjelaskan dari hasil identifikasi dilapangan bahwa lahan tersebut benar merupakan kawasan Hutan, tapi kebun sawit yang ada disana masih kebun Produktif artinya masih bisa di kelola oleh petani atau kelompok tani dan kooperasi selama belum di adakan Replanting.
” Untuk kelompok tani yang mengatasnamakan KTH ( Kelompok Tani Hutan ) belum ada satupun yang teregister di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ” tegasnya.
Di tambahkan Daniel, Untuk membuat KTH, mekanismenya cukup panjang, administrasi nya harus lengkap, supaya lahan hutan yang di maksud bisa dimanfaatkan peruntukannya , dan bukan tanaman kelapa sawit “, tutupnya.