Diduga PI 10 Persen Migas, Satu Persen Saham Dimiliki Perorangan

Jambi, Mediator

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menemukan adanya dugaan Partisipasi Intres (PI) 10 persen di perusahaan migas di Provinsi Jambi, satu persen saham dimiliki oleh perorangan bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Hal itu terungkap pada saat rapat Banggar (Badan Anggaran-red), Juru Bicara Komisi II menyampaikan kepada badan anggaran, kalau mereka menjumpai ada saham 1 persen yang dimiliki perorangan diluar BUMD,” ujar Abun Yani Anggota DPRD Provinsi Jambi, saat mengikuti rapat pembahasan anggaran APBD perubahan 2023, kemarin.

Ditambahkan Politisi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi itu, jika merujuk pada aturan sesuai dengan Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

“Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016, ayat 1 mengatakan perusahaan penghasil migas contoh nya PetroChina dan lainnya yang melakukan eksploitasi di Provinsi Jambi menawarkan partisipasi intres fee saham 10 persen kepada BUMD ataupun BUMN wajib hukumnya,” ungkap Abun Yani.

Itu artinya, lajut dia, saham 10 persen ini seratus persen milik BUMD dan untuk kesejahteraan rakyat Jambi.

“Satu hal yang perlu digaris bawahi, dikarenakan saham 10 persen ini adalah gratis dan tidak ada modal yang harus dikeluarkan oleh BUMD kita, kok tiba-tiba ada 1 persen milik orang luar, dan ini tugas kita mendalami itu. Intinya tidak boleh ada saham swasta dan perorangan,” tandasnya.
(edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *