Memberatkan, Pungutan Uang Perpisahan Tuai Sorotan
Jambi, Mediator
Pungutan uang perpisahan yang digelar sejumlah sekolah di Kota Jambi menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, perpisahan digelar di hotel berbintang dengan membebani para orang tua biaya yang tidak sedikit. Hal itu lantas menuai sorotan dan kecamatan dari sejumlah orang tua.
“Anak kami yang duduk dikelas IX SMP Negeri 1Kota Jambi dikenakan pungutan Rp 300 ribu per orang,” keluh sumber Mediator yang enggan disebut namanya, Minggu (26/05/2024).
Bahkan, kata sumber tadi melanjutkan, pungutan tidak sebatas kepada kelas IX (kelas III-red) SMP Negeri 1 Kota Jambi semata, melainkan juga berlaku untuk adik kelasnya, yakni kelas VII dan kelas VIII di sekolah itu.
“Sementara adik kelasnya yang duduk dikelas VII dan VIII dikenakan pungutan Rp 130 ribu, padahal mereka masih kelas II, bahkan adayang kelas I,” ungkapnya.
Masih menurut Narasumber, bahwa perpisahan kelas X tersebut akan diadakan pada bulan Juni 2024 mendatang, dan renananya akan digelar disalah satu Auditorium Hotel di Kota Jambi. “Mestinya acara perpisahan tersebut tidak harus di hotel mewah, disekolah atau ditempat yang lebih ekonomis kan bisa,” paparnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, menjelaskan bahwa, jauh-jauh hari Disdik Jambi telah menghimbau agar acara perpisahan sekolah atau pelepasan siswa kelas akhir (kelas IX SMP dan kelas VI SD) tidak dianggap sebagai kegiatan akademik dan tidak wajib diadakan.
Namun, melihat antusiasme sekolah terhadap kegiatan tersebut, acara perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan, antara lain harus bersifat sederhana, bermakna, tidak membebani orang tua/wali siswa, dan tidak boleh ada pungli.
Untuk mengadakan kegiatan perpisahan, sekolah terlebih dahulu harus mengadakan rapat lengkap dengan orang tua siswa dan/atau komite sekolah.
Hal ini harus dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat, dan foto/video rapat. “Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah, bukan di gedung mewah,” ungkap Mulyadi.
Sebelumnya, keberatan serupa juga disampaikan Orangtua Wali SMP Negeri 7 Kota Jambi. Bahkan, pungutan terhadap uang perpisahan yang dilakukan oleh SMP Negeri 7 Kota Jambi, perkaranya sedang diproses oleh Inspektorat Kota Jambi. (ion)