PT. DAS Diduga Melabrak Aturan, Asian Agri Group Diminta Tegas
Jambi, Mediator
PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) dalam menjalankan operasionalnya diduga telah mengangkangi sejumlah aturan. Perusahaan Bidang Perkebunan ini juga diduga melakukan propaganda dilingkungan perkampungan lama.
Bahkan, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) desa setempat menilai PT DAS telah mengabaikan hak hak masyarakat.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto, mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT DAS sangat berbanding terbalik dengan ketentuan yang di atur dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Maklum, PT DAS telah meraih sertifikat RSPO dengan Nomor : PO 1000002143.
Kita bicara fakta sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan hari ini, karena apa yang dilakukan oleh PT DAS hari ini adalah sebagai bentuk kejahatan terstruktur terhadap masyarakat. Dari fakta yang ada, pihak perusahaan telah melakukan propaganda terhadap masyarakat yang bermukim di perkampungan lama, kata Dedi Afriyanto kepada media ini, Kamis (13/6/2024).
Bahkan, PT DAS juga menanami perkebunan kelapa sawit di sempadan sungai alam yang ada didalam HGU nya. Berdasarkan fakta dilapangan, perkampungan, area makam leluhur, dan sempadan sungai alam sudah ditanami semua dengan Kelapa Sawit, dengan demikian secara kasat mata jelas tindakan PT DAS ini melanggar aturan, tukasnya.
Tidak hanya sampai disitu, kata dia menambahkan, pihak Perusahaan juga telah menutup akses masyarakat untuk berziarah ke makam leluhur masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Berdasarkan sejumlah fakta yang terjadi dilapangan tersebut, lanjut dia, Poktan Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu yang beranggotakan lebih dari 300 orang meminta pihak RSPO untuk mencabut keanggotaan PT DAS dari RSPO. Selain itu, pihaknya juga meminta RSPO untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang terindikasi telah melanggar sejumlah aturan.
”Apa yang kita ungkap di media ini adalah fakta yang terjadi dilapangan, jadi sebelum masyarakat yang bertindak, kita minta pihak yang berkompeten dalam hal ini segera bertindak, karena kami sudah jenuh dengan perilaku perusahaan yang dengan tega merampas hak rakyat, pungkasnya.
(ion)