Selain Seolah Tak Merespon, Kadis LH Enggan Tanda Tangan Maklumat Bersama Semaran
Sarolangun, Mediator
Pasca Kegiatan Hari Bumi yang diadakan di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun (30/4/2024) beberapa waktu lalu, Komunitas Semaran Bersatu membuat Maklumat Bersama Desa Semaran yang intinya warga berharap terbinanya hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan untuk mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan. Namun sayang pihak Kadis Lingkungan Hidup Sarolangun enggan menandatangani maklumat tersebut, bahkan terkesan tak meresponnya.
Indikasi tersebut terlihat pada lembar Maklumat Bersama Desa Semaran yang tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas LH, Kurniawan, ST, padahal Camat Pauh Kecamatan Pauh, Jupri,SE, Kades Semaran, Hermasyah sudah menandatangainya.
Sementara itu untuk poin dari Maklumat Bersama Desa Semaran tersebut menyatakan harapan warga untuk :
- Pihak PT. Permata Prima Elektrindo wajib terbuka perihal informasi publik diantaranya Dokument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen MoU kesepakatan antara Perusahaan dan masyarakat maupun dokumen lainnya.
- Pemenuhan hak masyarakat Desa Semaran diantaranya: pengaspalan jalan menuju PLTU, Listrik gratis bagi warga di sekitar PLTU, 70 % pekerja dari masyarakat Desa Semaran, merealisasikan dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat Desa Semaran.
- Pihak Perusahaan berkewajiban dan harus berkomitmen untuk pemilihan, pelestarian lingkungan hidup
- Pihak Perusahaan berkawajiban melakukan pemerikasaan Kesehatan masyarakat secara gratis setidaknya 1x dalam 3 bulan.
Kembali pada Kegiatan Hari Bumi beberapa waktu lalu yang mengusung tema “Hormoni Sedekah Bumi Untuk Keselamatan Kesejahteraan”, di yang hadiri oleh Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Limbah B3 dan Persampahan Faturrahman, Camat Pauh Jupri, Kades Semaran, Hermasyah dan Direktur Lembaga Tiga Beradik (LTB), Hardi Yuda. Kesimpulannya, pihak pihak terkait tersebut telah mengetahui kesepakatan maklumat tersebut.
“Kita kaget kalau ternyata Kadis LH tidak mau menandatangani Maklumat Bersama yang merupakan bagian dari kesepakatan bersama Sedekah Bumi, tapi ini kita jadikan sebagai masukan bahwa Dinas LH Sarolangun tidak berpihak pada Masyarakat Semaran”, ujar Candra, Ketua Komiunitas Semaran Bersatu Kepada Mediator.
“Kemungkinan Dinas LH merasa tidak mengirimkan utusan diacara hari bumi, padahal ada Faturrahman (Kabid Limbah B3 dan Persampahan ) yang hadir”, jelas Deri Sopiyan dari LTB.
“Kita sudah mendatangi DLH sebanyak dua kali untuk bertemu dan meminta tanda-tangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup”, katanyanya disela-sela pertemuan dengan warga. Nanti kita akan atur bersama apakah kita akan buat petisi aja dengan dukungan para pihak dan Lembaga Bantuan Hukum Kita, Deri menambahkan.
Sampai berita ini diturunkan masih berlangsung rapat dengan Warga Semaran tentang kemajuan dari upaya mendapatkan tandatangan warga untuk membuat petisi ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk mendesak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PT. Permata Prima Elektrindo) agar segera memenuhi tuntutan warga. (slt)