DAERAHHUKRIM

Polisi Himbau Pelaku Pembunuh Sopir Travel Segera Menyerahkan Diri

Kuala Tungkal, Mediator

Salah Satu pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dan pembunuhan (Curas)sopir travel bernama Matnur di Jambi belum tertangkap. Polisi memperingatkan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan satu dari 3 pelaku yang belum tertangkap itu ialah Al Iksan (36). Pihaknya telah mengantongi identitas dari pelaku yang merupakan warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu.

“Saya minta DPO kita ini A Iksan segera untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan kita tindak lebih tegas lagi terhadap yang bersangkutan,” kata Manang, di unggah video singkatnya.Jumat (7/3/2025).

Sebelumnya di berikan pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap Matnur ini diketahui ada 3 orang. Dua pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pertama Heri Susanto (32) yang ditangkap pada Rabu (2/10/2024). Dia diamankan di Musi Banyuasin, Sumsel, saat berada di dalam bus tujuan Jambi.

Setelah itu kedua, pelaku Alexander Tasman (35) diamankan polisi pada Kamis (6/3/2025) saat berada di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dia terpaksa kita lumpuhkan karena ingin melarikan diri saat disergap petugas.

“Untuk pelaku Heri Susanto ini sudah menjalani persidangan. Lalu Alexander baru diamankan semalam,” jelas Manang.

Sebelumnya peristiwa itu terjadi pada Senin (9/3/2025). Ketiga pelaku awalnya meng order korban untuk diantar dari KualaTungkal , menuju Kota Jambi.

Ketika di Kota Jambi, tepatnya di Jalan Prof Sri Soedewi, ketiga pelaku secara bersama-sama mengeksekusi korban secara sadis hingga meninggal dunia. Mereka kemudian membuang jasad korban dan mengambil alih mobil korban.

“Waktu itu mobil korban dicuri oleh tersangka dan kawan-kawannya. Kemudian korban dilakukan tindakan, dibekap, dilakban, sehingga korban meninggal dunia dan dibuang mayatnya di Sumatera Selatan,” terangnya.

Saat ini, tersangka Alexander telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1. Dengan ancaman hukuman pidana mati.(adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *