Penjual Es Tebu Menang atas Gugatan Sengketa Tanah Melawan Mafia Tanah
Jambi, Mediator
Setelah melalui proses persidangan yang begitu panjang dan kompleks, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya mengeluarkan Putusan Perdata Nomor171/Pdt.G/2024/PN Jmb.
Adapun Isi putusan tersebut menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau N.O. (niet ontvankelijke verklaard) dan Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Untuk diketahui,
Penggugat atas nama Sudiwan Dinarya melawan Hartati (tergugat) terhadap objek sengketa tanah yang berlokasi di belakang Rumah Sakit Mitra yang beralamat di Jalan Jakarta, Kotabaru, Kota Jambi, dimana selama ini sudah bertahun-tahun tanah tersebut di tempati Hartati.
Unggul Garfli , Pengacara Hartati saat dihubungi awak media, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jambi terkhusus Yang Mulia Hakim-hakim yang mengadili perkara tersebut
“Syukur Alhamdulilah Yang Mulia Hakim memiliki prinsip yang sama dengan kita,” ucapnya
Dikatakannya, bahwa keadilan harus ditegakkan, dan membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Jambi tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, karena klien kami (tergugat) merupakan seorang masyarakat biasanya hanya berprofesi sebagai penjual es tebu.
Lebih Lanjut, Unggul, bapak satu anak ini, yang juga jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut, Mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sangat tepat karena isi gugatan yang dibuat Pengacara penggugat tidak jelas (obscuurlibel), kurang pihak (plurium litis consortium) dan salah pihak (error in persona) karena Tergugat pada faktanya hanya menumpang dari pemilik tanah yang sah, namun pemilik tanah yang sah dalam perkara ini tidak dimasukkan menjadi tergugat.
Berdasarkan hal tersebut, Unggul Garfli menduga Penggugat tidak menggugat pemilik sah tanah tersebut dan hanya menggugat Hartati (Tergugat) karena disengaja dan beranggapan sebagai tipu muslihat dengan harapan Hartati yang hanya seorang penjual es tebu tidak akan mampu membayar pengacara dan menghadiri persidangan karena tidak mengerti dan bermuara pada putusan verstek yang berarti putusan yang tidak dihadiri oleh tergugat, dengan tujuan putusan Pengadilan melakukan pembuktian sepihak dan berpotensi memenangkan penggugat
Selama proses pembuktian di persidangan, Unggul Garfli yang juga sebagai pengurus Peradi Kota Palembang menemukan indikasi dugaan pemalsuan
surat yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM penggugat, penggugat juga tidak dapat menunjukkan SHM yang asli pada saat pembuktian di persidangan.
“Sekarang kami melanjutkan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut ke Polda Jambi mendampingi klien kami yang merupakan pemilik sah atas objek sengketa tersebut Lukman Hasny yang Berdasarkan penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jambi yang merupakan ahli waris sah yaitu Cucu dari Alm. Sayid Mohammad Saleh Al-Hasny, dan tidak menutup kemungkinan juga akan kami Gugat ke PTUN” ungkapnya.
Terakhir, Pengacara asal Palembang tersebut memberikan pesan untuk jangan takut dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan untuk masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengabdian kepada masyarakat,seperti yang selalu diajarkan dan diterapkan di kampus kerakyatan,” pungkasnya.(ion)
