DAERAHHUKRIMPEMBANGUNANPENDIDIKAN

Guru Honorer Melawan Sunyi, Kasus Kekerasan Sekolah Bergulir ke Polda Jambi

Jambi, Mediator

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. Agus Saputra, guru yang menjadi korban kekerasan oleh siswanya sendiri, memilih melangkah keluar dari ruang kompromi sekolah dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum di Polda Jambi.

Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian secara internal dinilai tidak membuahkan keadilan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, Agus mengaku justru menghadapi tekanan dan sikap pasif dari pihak sekolah. Situasi tersebut mendorongnya untuk tidak hanya melaporkan para siswa yang diduga terlibat pengeroyokan, tetapi juga kepala sekolah serta sejumlah guru yang dianggap melakukan pembiaran.

Dalam pernyataannya, Agus menilai manajemen sekolah gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap tenaga pendidik. Ia mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, namun proses tersebut tidak berjalan sehat dan cenderung mengabaikan posisi korban.

Agus juga mengungkapkan adanya kultur diam di lingkungan sekolah yang, menurutnya, terbentuk karena faktor keamanan dan kondisi geografis wilayah. Ia merasa sikap kritisnya dalam membina karakter siswa justru membuatnya terisolasi. Dalam kondisi itu, ia menilai dirinya menjadi korban sistem, bukan semata konflik personal.

Lebih jauh, Agus menyebut bahwa kasus yang menimpanya bukanlah peristiwa tunggal. Ia mengklaim banyak guru lain di sekolah tersebut juga kerap mengalami intimidasi dari siswa, namun memilih bungkam demi menjaga situasi tetap kondusif. Klaim ini menambah dimensi baru dalam perkara yang kini disorot publik sebagai potret rapuhnya perlindungan guru di lingkungan pendidikan.

Seiring laporan Agus yang telah lebih dulu masuk, perkembangan lain turut mencuat. Salah satu siswa yang terekam dalam video viral pengeroyokan tersebut juga melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi, didampingi keluarga dan kuasa hukum. Hal ini menandai bahwa konflik yang bermula di ruang kelas kini bertransformasi menjadi proses hukum dua arah.

Pihak keluarga Agus menyatakan laporan dibuat karena dampak psikologis yang dialami korban pascakejadian, terlebih setelah peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial. Selain tekanan mental, hasil visum juga menunjukkan adanya luka lebam yang kini dijadikan barang bukti.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal kekerasan fisik di sekolah, melainkan membuka perdebatan lebih luas tentang sistem pendidikan, keberanian bersuara, dan perlindungan terhadap guru. Publik kini menanti bagaimana aparat penegak hukum mengurai perkara ini secara objektif, sekaligus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya dilindungi ketika ruang belajar berubah menjadi ruang intimidasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *