DAERAHHIBURAN

Aktivis Petani Thawaf Aly Pertanyakan Niat Jahat dalam Dakwaan Pencurian dan Penadahan

Tanjab Timur, Mediator

Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Kamis (12/2/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., dengan anggota majelis Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.

Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan saksi-saksi yang telah diperdengarkan pada persidangan sebelumnya.

Setelah persidangan, tim Penasihat Hukum (PH) Thawaf Aly menyatakan keraguan terkait unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam pembuktian suatu tindak pidana. Juru Bicara Terdakwa, Abdullah Ihsan, menegaskan bahwa unsur tersebut tidak dijelaskan dengan jelas dalam fakta persidangan.

“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak konsisten. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiil,” ujar Abdullah Ihsan dalam konferensi pers setelah sidang.

Tim PH juga mengkritisi alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menyatakan bahwa barang bukti dan dokumen yang dihadirkan tidak saling mendukung dan tidak relevan dengan tuduhan yang dilontarkan.

“Selain lemah dalam pembuktian, dakwaan ini juga cacat secara formil dan materiil. Ketika diuji di persidangan, keterangan saksi dan alat bukti surat tidak sinkron. Ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Pihak pembela menjelaskan bahwa pada tahun 2001, lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada tahun 2016, lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, dan Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani untuk mengelola lahan tersebut.

Pada 2021, terbit Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menyatakan bahwa 33 hektare lahan tersebut berstatus sebagai Area Peruntukan Lain (APL), sedangkan 15 hektare masih merupakan kawasan hutan. Menurut tim kuasa hukum, aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.

Namun, laporan pidana tetap diajukan oleh pihak pelapor dengan dasar surat sporadik yang, menurut tim PH, tidak jelas lokasinya dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.

Salah satu pengacara, Azhari, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut jika dakwaan ini tetap dipaksakan. “Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta yang ada dan tuduhan yang disampaikan. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *