Polda Jambi Bongkar Sindikat Lintas Provinsi, Sabu dan Ekstasi Rp25,9 Miliar Disita di Muaro Jambi
Jambi, Mediator
Polda Jambi membongkar jaringan narkotika antarprovinsi dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp25,9 miliar. Puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan ribuan cartridge etomidate disita dalam operasi di Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyebut pengungkapan ini buah kerja intensif tim untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba lintas daerah.
“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi,” kata Krisno saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Kasus bermula dari informasi intelijen pada Minggu (3/5/2026) terkait rencana pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang. Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyekatan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas menghentikan mobil Daihatsu Sigra putih yang melintas. Satu unit Daihatsu Xenia yang diduga pengawal melarikan diri ke arah belakang. Aparat melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak ban kendaraan.
Dua tersangka berinisial MFR dan JHM diamankan dari dalam Sigra. Sementara Xenia yang kabur ditemukan terparkir terkunci di depan rumah warga.
Saat penggeledahan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 19,94 kg sabu dalam 20 paket, 20.241 butir ekstasi dalam 10 paket, serta 1.975 cartridge berisi cairan etomidate seberat 4,34 liter.
Pengembangan kasus berlanjut. Dua tersangka lainnya, KSA dan YGN, ditangkap di sebuah hotel di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (8/5/2026).
Hasil pemeriksaan, narkotika itu disebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan 124.191 jiwa dari ancaman narkoba. Negara juga diperkirakan terhindar dari potensi kerugian biaya rehabilitasi hingga Rp596,1 miliar.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.
Polda Jambi menyatakan akan memperketat pengawasan di jalur lintas Sumatera untuk menutup celah pergerakan jaringan narkotika, baik nasional maupun internasional.(ion)
