Harga Kebutuhan Meningkat, Inflasi Jambi Mei 2026 Tembus 3,56 Persen
Jambi, Mediator
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi mencatat inflasi tahunan atau year-on-year di Provinsi Jambi mencapai 3,56 persen pada Mei 2026. Angka tersebut tercermin dari kenaikan Indeks Harga Konsumen menjadi 111,90. Data itu disampaikan dalam rilis Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepala BPS Provinsi Jambi, Aidil Adha, menyampaikan bahwa perkembangan harga barang dan jasa selama Mei menunjukkan tekanan inflasi, baik secara tahunan maupun bulanan. Secara month-to-month, yakni perbandingan Mei 2026 dengan April 2026, Jambi mengalami inflasi sebesar 0,75 persen. Sementara itu, inflasi tahun kalender atau year-to-date sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat sebesar 1,27 persen.
Bila dibandingkan dengan kondisi setahun sebelumnya, tekanan harga di Jambi mengalami peningkatan cukup tajam. Pada Mei 2025, inflasi tahunan Provinsi Jambi hanya sebesar 0,96 persen dengan IHK 108,05. Dengan demikian, inflasi tahunan pada Mei 2026 meningkat sekitar 2,60 poin persentase dibandingkan Mei 2025.
Berdasarkan wilayah pemantauan IHK, Muara Bungo menjadi daerah dengan inflasi tahunan tertinggi, yaitu sebesar 4,49 persen dengan IHK 113,78. Kabupaten Kerinci berada pada posisi berikutnya dengan inflasi sekitar 4,27 persen. Adapun Kota Jambi mencatat inflasi paling rendah di antara wilayah pemantauan, yakni 3,23 persen dengan IHK 110,92.
Perawatan Pribadi dan Makanan Menjadi Pendorong
Kenaikan inflasi tahunan di Jambi berlangsung pada hampir seluruh kelompok pengeluaran masyarakat. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami kenaikan indeks tertinggi, yakni sebesar 7,20 persen. Salah satu komoditas yang memberi tekanan kuat pada kelompok tersebut adalah emas perhiasan. Komoditas ini tercatat memberikan andil sekitar 0,53 persen terhadap inflasi tahunan Jambi.
Tekanan berikutnya berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami kenaikan sebesar 6,04 persen. Perubahan harga pada kelompok ini memiliki pengaruh besar karena berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari dan mengambil porsi cukup besar dalam belanja rumah tangga.
Kelompok transportasi juga mengalami kenaikan indeks sebesar 3,63 persen, disusul kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 3,58 persen. Sementara kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga meningkat 2,85 persen.
Pada sektor pelayanan dasar, kelompok pendidikan mengalami inflasi sebesar 2,67 persen, sedangkan kelompok kesehatan meningkat sekitar 1,13 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa tekanan inflasi tidak hanya datang dari bahan pangan, tetapi juga meluas ke barang dan jasa nonpangan yang rutin digunakan masyarakat.
Secara umum, inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara luas dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, kenaikan satu jenis barang belum dapat disebut inflasi apabila tidak meluas atau memengaruhi harga barang dan jasa lainnya.
Daya Beli Masyarakat Perlu Dijaga
Inflasi tahunan sebesar 3,56 persen menunjukkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk memperoleh paket barang dan jasa konsumsi lebih tinggi dibandingkan Mei tahun sebelumnya. Tekanan yang muncul pada kelompok pangan, perawatan pribadi, transportasi, restoran, dan kebutuhan rumah tangga berpotensi lebih cepat dirasakan oleh keluarga berpendapatan tetap.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam menjaga ketersediaan bahan pangan dan kelancaran distribusi antardaerah. Pengendalian harga tidak cukup hanya melalui operasi pasar ketika harga sudah melonjak. Pemantauan stok, biaya angkut, rantai distribusi, pasokan dari daerah produsen, serta perubahan harga komoditas strategis perlu dilakukan secara berkala.
Perbedaan tingkat inflasi antara Muara Bungo, Kabupaten Kerinci, dan Kota Jambi juga mengindikasikan bahwa tekanan harga tidak tersebar secara seragam. Kondisi pasokan, jalur distribusi, struktur konsumsi masyarakat, serta biaya pengiriman barang dapat berbeda pada setiap daerah. Karena itu, kebijakan pengendalian inflasi perlu disusun berdasarkan karakteristik wilayah, bukan memakai pendekatan yang sepenuhnya sama.
BPS menegaskan bahwa angka inflasi menggambarkan perubahan rata-rata harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam menjaga stabilitas harga pangan serta mempertahankan daya beli masyarakat. (tsa)
