DAERAH

#Ulasan : Tebang Pilih Angkutan Batu Bara Batanghari? Publik Tunggu Jawaban Propam Polda Jambi

Penindakan angkutan batu bara di Batanghari lagi ramai dibicarakan. Kali ini bukan cuma soal tilang, tapi soal cara Satlantas Polres Batanghari menerbitkan BRIVA.

Beberapa kendaraan ditahan selama tiga hari tiga malam, dan BRIVA-nya baru keluar setelah itu. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah cara seperti ini sudah sesuai prosedur. Soalnya biasanya BRIVA langsung jadi bagian dari proses penyelesaian pelanggaran.

Yang bikin publik makin bingung adalah soal pilih-pilih jalur. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/2024 jelas melarang angkutan batu bara lewat jalan umum. Tapi faktanya, tiap hari masih banyak truk batu bara melintas di jalur Batanghari–Kilangan–Penerokan–Bajubang–Tempino sampai ke Pelabuhan Talang Duku. Jalur itu ramai, tapi penindakan terkesan minim.

Sebaliknya, penindakan justru lebih sering terlihat di jalur Batanghari–Pemayung–Pijoan–Mendalo. Padahal sama-sama angkutan batu bara dan sama-sama lewat jalan umum. Kondisi ini membuat masyarakat curiga ada perbedaan perlakuan di lapangan.

Pertanyaan yang muncul jadi makin banyak. Kalau aturannya berlaku untuk semua, kenapa penerapannya tidak sama? Siapa yang diuntungkan dengan pola penindakan seperti ini? Dan yang paling penting, keadilan hukumnya ada di mana kalau objek pelanggarannya sama tapi sanksinya beda?

Nama seorang anggota berinisial BN juga ikut disorot karena disebut punya peran besar di lapangan. Hal ini makin menambah tanda tanya soal standar operasional yang dipakai.

Publik pun menyorot Propam Polda Jambi. Sejauh mana pengawasan internal dilakukan ketika ada banyak keluhan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur, tapi belum ada penjelasan yang memuaskan.

Masyarakat Batanghari sekarang cuma minta satu hal: transparansi. Satlantas, Propam, dan instansi terkait diminta buka suara. Jelaskan dasar penindakan, kenapa BRIVA bisa terbit setelah tiga hari, dan bagaimana pengawasan terhadap semua truk batu bara yang masih lewat jalan umum.

Karena hukum harusnya adil. Kalau semua angkutan batu bara dilarang lewat jalan umum, ya ditindak semuanya. Kalau ada yang dibiarkan, publik berhak tahu alasannya. Seperti kata warga, “Jika satu ditindak karena melanggar, maka yang lain di jalur sama juga harus ditindak. Penegakan hukum yang adil itu tanpa tebang pilih.”

Kesimpulan : Polemik ini bukan soal menentang penindakan, tapi soal menuntut konsistensi. Selama aturannya belum ditegakkan sama rata, kepercayaan publik ke aparat akan terus diuji. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *