Pendapatan Kota Jambi Lampaui Target, APBD 2025 Berakhir Surplus Rp165 Miliar
Jambi, Mediator
Pemerintah Kota Jambi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar di Ruang Rapat Swarna Bumi, Gedung DPRD Kota Jambi, Sabtu (4/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta instansi vertikal. Penyampaian Ranperda dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Penggunaan dana sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Maulana mengungkapkan, target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,980 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,013 triliun atau mencapai 101,68 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,848 triliun dari pagu sebesar Rp1,992 triliun atau 92,75 persen.
Capaian tersebut membuat posisi keuangan daerah berubah dari defisit yang semula diproyeksikan sebesar Rp12,58 miliar menjadi surplus sebesar Rp165,21 miliar.
“Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi berada dalam kondisi yang positif,” kata Maulana.
Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah berhasil merealisasikan Rp615,08 miliar atau 101,45 persen dari target sebesar Rp606,28 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target yang ditetapkan.
Di sisi belanja, anggaran belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset sebesar Rp380,85 miliar terealisasi Rp369,78 miliar atau 97,09 persen. Sedangkan belanja operasi terealisasi sebesar 91,72 persen.
Selain fokus pada pembangunan daerah, Pemerintah Kota Jambi juga menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp150 juta kepada pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang terdampak bencana alam sebagai bentuk kepedulian antardaerah.
Dalam laporan keuangan tersebut juga tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Jambi per 31 Desember 2025 sebesar Rp177,67 miliar. Sementara total aset daerah meningkat menjadi Rp5,637 triliun atau naik sekitar Rp384,03 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ekuitas pemerintah daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp5,589 triliun.
Maulana menambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Jambi, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kota Jambi sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan.
