DAERAHHUKRIM

Pemkab Merangin Tegas! Lahan 1,5 Hektar Dirusak PETI, Laporan Resmi Masuk Polres

Bangko, Mediator

Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya angkat suara. Aset tanah milik daerah seluas 1,5 hektare di kawasan Talang Kawo, Bangko, dirusak untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Seluruh bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin.

Selasa, 14 Juli 2026 pukul 11.30 WIB, Kepala BPKAD Merangin Masyhuri bersama jajaran datang ke Polres untuk menyerahkan laporan resmi dengan nomor STP/384/VII/RES.1.10./2026.

“Kewajiban kami sebagai Pemerintah Daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin. Hari ini kami melaporkan perusakan yang terjadi,” tegas Masyhuri di Mapolres Merangin.

Ia hadir didampingi Kabid Aset BPKAD Affan Febriandi, Kabag Hukum Setda Alexander, dan Sekdi Kominfo Teguh.

Bekas Galian Raksasa dan Puing Pondok Ditemukan

Kasus ini mencuat setelah ada laporan warga soal aktivitas PETI di kawasan Eks Kebun Jarak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Menindaklanjuti hal itu, Satgas Penyelamatan Aset Daerah Pemkab Merangin langsung turun ke lapangan pada 30 Juni 2026. Hasilnya mengejutkan.

Berdasarkan titik koordinat -2.100358, 102.290197, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam aset Pemkab Merangin sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 tahun 2006.

Namun saat Satgas tiba, para pelaku dan alat berat sudah raib. Yang tertinggal hanya kubangan raksasa bekas galian PETI dan puing-puing kayu yang diduga bekas pondok tempat tinggal para penambang.

Total 8 Hektar, 1,5 Hektar Rusak Parah

Masyhuri menjelaskan, total luas lahan Pemkab di kawasan Talang Kawo mencapai 8 hektare lebih dengan 4 sertifikat. Dari luasan itu, sekitar 1,5 hektare telah hancur akibat aktivitas tambang ilegal.

Saat ditanya siapa dalang di balik perusakan ini, Masyhuri memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Merangin.

“Kami fokus melaporkan pengrusakan aset lahan. Untuk pasal yang disangkakan dan pendalaman pelaku, itu ranah penyidik,” ujarnya.

Pasang Plang Permanen, Cegah Kejadian Berulang

Agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkab Merangin berencana memperketat pengamanan aset. Hasil koordinasi dengan penyidik, dalam waktu dekat akan dipasang papan plang permanen di titik lokasi.

“Bunyi plang nanti menegaskan bahwa tanah ini milik Pemda, lengkap dengan nomor sertifikat resmi. Dan dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa izin,” jelas Masyhuri, dibenarkan Affan dan Alexander.

Pemkab menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di atas tanah negara. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Polres Merangin untuk menelusuri pelaku dan jaringan PETI di balik kerusakan aset daerah tersebut. (mlk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *