Eksekusi Lahan 1.300 Hektare di Batanghari Kembali Tertunda Usai Dihadang Ribuan Massa
Batang Hari, Mediator
Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 kembali tertunda. Ribuan massa yang diduga dikerahkan PT Berkat Sawit Utama (BSU) menghadang di pintu gerbang lokasi, Rabu (2/9/2026).
Pengadilan Negeri Muara Bulian sebelumnya telah menetapkan jadwal eksekusi pada hari tersebut. Aparat gabungan Polres Batang Hari, TNI, dan instansi terkait telah disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun, saat hendak bergerak menuju objek eksekusi, aparat mendapati kawasan telah dipadati ribuan massa. Kondisi itu dinilai tidak kondusif sehingga pelaksanaan eksekusi harus ditunda demi menghindari bentrokan fisik.
Berdasarkan informasi di lapangan, massa tersebut berasal dari karyawan PT BSU. Perusahaan juga disebut mendatangkan 12 orang dari Flores dan melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam dari kawasan Bukit 12 untuk ikut dalam aksi penolakan.
Desakan Penegakan Hukum
Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam keras penghadangan tersebut. Ia menegaskan putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan.
“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” ujar Mahmud kepada wartawan di lokasi.
Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa bayaran,” tegasnya.
Uji Wibawa Putusan Inkrah
Peristiwa ini menjadi babak baru dari panjangnya proses sengketa lahan 1.300 hektare tersebut. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, jadwal eksekusi sudah ditetapkan, dan aparat telah siap. Namun mobilisasi massa yang lebih dulu memenuhi lokasi membuat proses hukum terhenti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan wibawa putusan pengadilan ketika berhadapan dengan pengerahan massa dalam jumlah besar.
“Bagi kami ini bukan lagi sekadar sengketa perdata. Ini menyangkut wibawa hukum. Putusan sudah inkrah. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan dihormati,” pungkas Mahmud. (red)
