Lahan Bekas Karhutla Diusulkan Tak Boleh Ditanami Sawit
Jambi, Mediator
Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi mulai diarahkan pada pengaturan terhadap pemanfaatan lahan setelah kebakaran. DPRD Provinsi Jambi kini memproses usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satu poinnya mengatur agar lahan bekas terbakar tidak langsung dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit.
Usulan tersebut telah diterima DPRD Provinsi Jambi dan diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, agenda pembahasan akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz mengatakan, gagasan pengaturan lahan pascakebakaran tersebut berasal dari Bupati Muaro Jambi. Menurutnya, ketentuan itu dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan dengan menutup kemungkinan lahan yang terbakar kemudian dimanfaatkan untuk membuka areal perkebunan.
“Suratnya sudah masuk dan sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di sana,” ujar Hafiz, Selasa (22/9/2026).
Menurut Hafiz, persoalan karhutla tidak cukup hanya ditangani ketika api telah muncul. Pemanfaatan lahan setelah terbakar juga perlu mendapat perhatian agar kebakaran tidak menjadi jalan untuk memperoleh ruang baru bagi pengembangan perkebunan.
Karena itu, usulan larangan sementara penanaman sawit di lahan yang pernah terbakar dinilai perlu dikaji dalam penyusunan regulasi. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menghilangkan potensi keuntungan dari praktik pembakaran lahan yang dilakukan dengan tujuan membuka areal perkebunan.
“Setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit terlebih dahulu,” kata Hafiz.
Meski demikian, Raperda tersebut masih berada pada tahap awal. Belum ada ketentuan final mengenai bagaimana status lahan terbakar akan ditetapkan, berapa lama pembatasan penanaman diberlakukan, mekanisme pengawasan, maupun bentuk sanksi apabila aturan nantinya dilanggar.
Tahapan pembahasan di Bapemperda menjadi penting karena regulasi yang disusun harus mampu membedakan antara lahan yang terbakar akibat faktor alam, kelalaian, maupun kebakaran yang terbukti dilakukan secara sengaja. Hal tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki atau mengelola lahan.
Dukungan terhadap rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur Jambi Al Haris. Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan mendukung percepatan pembahasan regulasi daerah sebagai salah satu langkah untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla.
Rencana pembentukan aturan ini muncul ketika persoalan karhutla masih menjadi perhatian serius di Jambi. DPRD sebelumnya juga meminta aparat penegak hukum mendalami setiap kebakaran yang terjadi di lahan perusahaan, terutama apabila ditemukan indikasi kesengajaan.
Dengan masuknya usulan Raperda ke Bapemperda, pembahasan berikutnya tidak hanya akan menentukan bentuk larangan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah daerah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap lahan yang pernah terbakar.
Jika nantinya disepakati, aturan tersebut akan menempatkan pemanfaatan lahan pascakebakaran sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla. Namun, efektivitasnya tetap akan bergantung pada kejelasan norma, pengawasan di lapangan serta konsistensi penegakan aturan. (*)
