DAERAHHUKRIM

Laporan Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan Oknum Polisi Masuk Propam, Polda Jambi Mulai Tindak Lanjuti

Jambi, Mediator

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Jambi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan, mulai dari penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman dengan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika.

Laporan pengaduan tersebut diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026. Berdasarkan surat Divisi Propam Polri tertanggal 27 September 2026, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengadu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Bripol Odisman Pane, anggota Polda Jambi, bersama sejumlah anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi serta dua warga sipil yang dalam laporan disebut dengan nama Kaka dan Popeye.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan cucian mobil Sungai Kambang.

Selain dugaan penangkapan dan penggeledahan, laporan juga memuat tuduhan mengenai pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa perkara narkotika.

Dilimpahkan ke Propam Polda Jambi

Divisi Propam Polri menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk menguji prosedur penangkapan dan penggeledahan serta dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan korban.
Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur mengenai pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk laporan terkait penyimpangan perilaku anggota Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses pemeriksaan di tingkat Propam menjadi penting untuk mengungkap apakah tindakan yang dilaporkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Kekerasan Menunggu Pembuktian

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti mengenai tindakan kekerasan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi lebih luas, tidak hanya dalam ranah etik atau disiplin anggota Polri.
Ketentuan pidana terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Namun, penerapan pasal pidana maupun sanksi etik tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan oleh pihak berwenang.
Kini perhatian tertuju pada Bidpropam Polda Jambi untuk memastikan laporan tersebut diperiksa secara objektif dan sesuai prosedur, termasuk dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas penangkapan dan penggeledahan serta kebenaran atas dugaan kekerasan dan tindakan lain yang tercantum dalam laporan pengaduan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang sesuai prosedur dalam setiap proses penegakan hukum.(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *