Dugaan Suap Seleksi Bintara Polri Polda Jambi Dilaporkan ke Mabes Polri, Puluhan Nama Disorot
Jakarta, Mediator
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta untuk melaporkan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan tersebut, LBH Makalam Justice Center menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri yang diduga berperan sebagai pemberi maupun penerima suap. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.
Selain melapor ke Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center juga mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Mereka meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan mendorong agar persoalan itu dapat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah tersebut, menurut pihak LBH, dimaksudkan untuk mendorong proses penanganan perkara yang transparan serta memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Pengumpulan Dana untuk Kelulusan
Berdasarkan materi laporan yang disampaikan LBH Makalam Justice Center, dugaan praktik tersebut bermula dari adanya perintah yang disebut berasal dari mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA.
MDJA disebut diminta mencari dan mengumpulkan calon peserta seleksi Bintara Polri yang bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan atau janji kelulusan.
Dalam laporan tersebut, LBH menyebut terdapat 20 oknum anggota Polri yang diduga menyerahkan uang. Selain itu, terdapat pula satu anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.
Adapun nilai uang yang disebut dalam laporan dari 20 nama tersebut mencapai sekitar Rp14,872 miliar, dengan rincian:
Ipda W: Rp1,6 miliar
Aipda A: Rp1,5 miliar
Brigadir MKS: Rp1,5 miliar
Aiptu NN: Rp1,45 miliar
Brigadir AN: Rp1 miliar
AKP MY: Rp880 juta
Iptu YK: Rp750 juta
Aiptu APP: Rp750 juta
AKP WU: Rp700 juta
AKP DS: Rp700 juta
Briptu AP: Rp700 juta
Iptu AHH: Rp600 juta
Briptu KF: Rp525 juta
Bripda A: Rp500 juta
Aipda KA: Rp450 juta
Pembina E: Rp400 juta
Aipda DK: Rp295 juta
Aiptu DL: Rp222 juta
Brigadir AM: Rp200 juta
Ipda AAT: Rp150 juta
Nilai tersebut merupakan rincian sebagaimana disebutkan dalam laporan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan.
Disebut Ada Skema “Kuota Khusus Susulan”
LBH Makalam Justice Center juga mendalilkan adanya pola pengurusan kelulusan melalui skema yang disebut “Kuota Khusus Susulan”.
Dalam laporan tersebut, Kombes Pol HD diduga memiliki peran dalam pengaturan skema tersebut, termasuk mengarahkan penyetoran dana melalui pihak ketiga.
Dugaan keterlibatan juga disebut meluas ke sejumlah personel yang berkaitan dengan tahapan seleksi. Beberapa nama disebut memiliki peran dalam tahapan pemeriksaan kesehatan, psikologi, akademik hingga proses seleksi lainnya.
LBH juga menyebut adanya dugaan intervensi terhadap sistem seleksi oleh pihak tertentu, termasuk pada tahapan psikologi hingga sistem berbasis server.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap aliran dana, komunikasi, dokumen, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Minta Mabes Polri Telusuri Seluruh Rangkaian
LBH Makalam Justice Center meminta Mabes Polri tidak hanya menelusuri pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang, tetapi juga mengungkap bagaimana skema tersebut berjalan, siapa yang menginisiasi, bagaimana dana dikumpulkan, serta kepada siapa dana tersebut diduga mengalir.
Permintaan tersebut menjadi penting karena perkara penerimaan Bintara Polri di Jambi sebelumnya juga telah memasuki proses hukum. Polda Jambi menyatakan dugaan keterlibatan personel lain masih didalami dan penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan laporan terbaru ke Mabes Polri dan permintaan perhatian kepada Komisi III DPR RI, LBH Makalam Justice Center berharap seluruh dugaan yang muncul dalam proses seleksi Bintara Polri TA 2026 dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.(*)
