DAERAHEKONOMIHUKRIM

Kopi “Aj” Menjamur di Kota Jambi, Ketertiban Jalan dan Dugaan Pekerja Anak Jadi Sorotan

Jambi, Mediator

Menjamurnya pedagang kopi keliling bermerek Kopi “Aj” di sejumlah titik Kota Jambi mulai menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya tren usaha kopi praktis, keberadaan para pedagang ini memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban penggunaan fasilitas umum, keselamatan berlalu lintas, serta dugaan keterlibatan pekerja di bawah umur.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah pedagang terlihat beraktivitas di kawasan trotoar, bahu jalan, dan titik-titik yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Apabila berjualan hingga menggunakan ruang jalan atau menghalangi hak pejalan kaki, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.

Untuk memperoleh gambaran langsung mengenai aktivitas usaha tersebut, Mediator mewawancarai salah satu pedagang keliling Kopi “Aj” di Kota Jambi. Keterangan pedagang ini menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi dari pihak yang menjalankan aktivitas penjualan di lapangan.

Namun, persoalan yang berkembang tidak cukup dinilai hanya dari lokasi berjualan. Aspek perekrutan tenaga kerja, usia pekerja, jam kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja juga perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.

Dugaan Pekerja Anak Perlu Ditelusuri

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan adanya anak di bawah umur yang bekerja sebagai penjual kopi keliling. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah perlu memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dan peraturan ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur pembatasan dan persyaratan mempekerjakan anak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat verifikasi mengenai usia pekerja, hubungan kerja, kondisi pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut.

Aspek perlindungan sosial juga perlu diperiksa. Mengingat aktivitas berjualan di jalan memiliki risiko kecelakaan, instansi terkait perlu memastikan status hubungan kerja dan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Instansi Terkait Diminta Melakukan Pemeriksaan

Satpol PP Kota Jambi diharapkan memeriksa penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh para pedagang, sekaligus menegakkan peraturan daerah secara proporsional. Penertiban perlu mengutamakan keselamatan pengguna jalan tanpa mengabaikan hak pedagang untuk mencari nafkah sesuai aturan.

Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan juga perlu menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pekerja anak dan pemenuhan hak normatif pekerja. Sementara itu, instansi yang membidangi perlindungan anak perlu memastikan tidak ada anak yang bekerja dalam kondisi berbahaya atau mengalami eksploitasi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas apakah aktivitas penjualan Kopi “Aj” dijalankan oleh pekerja mandiri, mitra usaha, atau pekerja yang berada di bawah pengelolaan suatu perusahaan. Kejelasan hubungan usaha diperlukan agar tanggung jawab hukum tidak dibebankan kepada pihak tertentu tanpa dasar yang terverifikasi.

Ketertiban Usaha Harus Sejalan dengan Perlindungan Pekerja

Usaha kreatif dan ekonomi informal merupakan bagian dari dinamika perekonomian perkotaan. Namun, aktivitas usaha tetap harus memperhatikan ketertiban umum, keselamatan berlalu lintas, serta perlindungan tenaga kerja.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan operasional maupun pengelolaan tenaga kerja Kopi “Aj” perlu ditempatkan sebagai hal yang masih memerlukan verifikasi.

Langkah pengawasan yang objektif dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, pedagang, dan pihak pengelola usaha, sekaligus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan keselamatan publik dan hak-hak anak.(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *