L.I.M.B.A.H Desak Propam Polda Jambi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Aldio Alfian, Osdiman Pane Jadi Sorotan
Jambi, Mediator
Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Kota Jambi mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menuntaskan pemeriksaan atas laporan dugaan penganiayaan dan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Aldio Alfian yang dikaitkan dengan perkara narkotika.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada 19 Oktober 2026. Dalam aksi itu, massa membawa spanduk bertuliskan “Tuntutan Aksi dan Keadilan, Jangan Tebang Pilih!” sebagai bentuk tuntutan agar pengaduan masyarakat ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa diskriminasi.
L.I.M.B.A.H menilai, penanganan laporan tersebut menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Terlebih, masyarakat mengharapkan komitmen penegakan hukum yang adil sebagaimana menjadi tanggung jawab institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Organisasi tersebut menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran. Namun, setiap dugaan yang disampaikan melalui pengaduan resmi harus diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
Bagi massa aksi, kejelasan proses pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan keluarga Aldio Alfian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Empat Tuntutan, Propam Diminta Bekerja Transparan
Dalam aksi tersebut, L.I.M.B.A.H menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polda Jambi.
Pertama, meminta tindak lanjut yang transparan terhadap laporan yang telah dilimpahkan Divisi Propam Mabes Polri kepada Propam Polda Jambi.
Kedua, mendesak agar seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh dengan menelusuri keterangan, dokumen, dan bukti yang relevan.
Ketiga, meminta agar upaya memperoleh keadilan bagi Aldio Alfian dilakukan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan tidak memihak.
Keempat, meminta tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.
L.I.M.B.A.H berharap penanganan pengaduan tidak berhenti pada proses administrasi semata. Perkembangan pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas kepada pihak pelapor dan keluarga, sehingga mereka mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Laporan Memuat Sejumlah Dugaan Serius
Perkara ini bermula dari pengaduan Gustriwan Anggara kepada Divisi Propam Mabes Polri pada 26 September 2026. Berdasarkan informasi dalam dokumen pengaduan, laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jambi melalui surat tertanggal 27 September 2026 untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengaduan itu, sejumlah dugaan diminta untuk diperiksa, mulai dari dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, hingga intimidasi terhadap keluarga.
Selain itu, pengaduan tersebut juga memuat dugaan rekayasa perkara narkotika yang dikaitkan dengan penangkapan Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.
Nama Brigpol Osdiman Pane turut disebut dalam laporan bersama dua orang lainnya yang disebut dengan nama Kaka dan Popeye.
Berbagai dugaan tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang. Hingga kini, kebenaran setiap tuduhan harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Karena itu, Propam diharapkan memeriksa secara cermat kronologi penangkapan, dasar hukum tindakan petugas, keterangan saksi, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan perkara narkotika tersebut.
Kesesuaian prosedur penangkapan juga menjadi aspek penting yang perlu diklarifikasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Kanit Paminal Sebut Pemeriksaan Masih Berlangsung
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan Kanit Paminal Polda Jambi, Iptu Tobing.
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Tobing menyampaikan bahwa proses penyelidikan terkait Brigpol Osdiman Pane masih berlangsung. Ia juga menyebutkan bahwa perkembangan atau hasil pemeriksaan akan diinformasikan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.
“ Saat ini proses penyelidikan sedang kita jalankan tentang perihal Brigpol Osdiman Pane. Setelah 2–3 hari ke depan, kita akan beritahukan hasilnya,” ungkap Iptu Tobing kepada pihak keluarga, sebagaimana disampaikan dalam keterangan usai audiensi.
Pernyataan itu menjadi perhatian keluarga dan peserta aksi yang berharap adanya kepastian mengenai tindak lanjut laporan. Mereka menantikan penjelasan yang konkret, baik mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah berikutnya yang akan ditempuh oleh Propam.
Bagi L.I.M.B.A.H, penyelesaian pengaduan harus mengedepankan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap informasi yang relevan. Klarifikasi dari pihak yang dilaporkan juga dinilai penting agar proses berjalan adil dan tidak hanya bertumpu pada keterangan pelapor.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan serta menjawab persoalan yang menjadi perhatian keluarga Aldio Alfian.
Akuntabilitas Polri Dipertaruhkan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran pengawasan internal dalam memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai ketentuan. Mekanisme pengaduan harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, sekaligus menjamin hak setiap anggota yang dilaporkan untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif.
Apabila ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin, tindakan harus dijatuhkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan melalui proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Dalam konteks tersebut, tuntutan L.I.M.B.A.H tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian satu laporan, tetapi juga menyangkut keterbukaan dan akuntabilitas institusi penegak hukum dalam merespons pengaduan masyarakat.
Komitmen terhadap keadilan, menurut substansi tuntutan massa, harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, komunikasi yang jelas, serta tindak lanjut yang terukur. Kepastian mengenai perkembangan laporan menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pihak yang mencari keadilan.
Menunggu Kejelasan Hasil Pemeriksaan
Publik kini menantikan tindak lanjut sebagaimana disampaikan Kanit Paminal Polda Jambi. Kejelasan hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab pertanyaan keluarga sekaligus memastikan bahwa seluruh dugaan telah ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus berlandaskan bukti, prosedur, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pelanggaran terbukti, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Namun, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara profesional dan transparan.(ion)
