DAERAHHUKRIM

Apresiasi Pemusnahan 10 Ton Pupuk Ilegal, Pemkab Merangin Perketat Pengawasan KP3

Bangko, Mediator

Pemerintah Kabupaten Merangin terus memperketat pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian di wilayahnya.

Langkah tegas ini terbukti dengan berhasil dimusnahkannya sekitar 10 ton pupuk ilegal hasil penindakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) bersama Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa (20/10) yang lalu.

Apresiasi tinggi atas penindakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Merangin M. Syukur pada pembukaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Merangin di Aula Depati Payung Bappeda, Kamis (22/10).

“Saya sangat mengapresiasi langkah Dinas Tanaman Pangan bersama Kejaksaan Negeri yang telah melakukan penindakan terhadap peredaran pupuk ilegal, dengan jumlah yang telah dimusnahkan kurang lebih 10 ton. Untuk itu, keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida atau KP3 memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pengadaan, distribusi, peredaran, dan penggunaan pupuk serta pestisida berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda Zulhifni membacakan kutipan resmi Bupati M. Syukur di hadapan peserta rakor.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Oleh sebab itu, ketersediaan pupuk yang tepat sasaran dan berkualitas menjadi kunci utama.

Berdasarkan data realisasi sepanjang tahun 2026, penyaluran pupuk di Kabupaten Merangin telah mencapai 1.800 ton yang disalurkan kepada 10.343 petani.

Mengingat besarnya alokasi pupuk tersebut, Sekda menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang solid antarlembaga.

“Saya berharap, setiap OPD dan instansi terkait dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga serta seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida di Kabupaten Merangin,” lanjut Sekda Zulhifni.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Merangin juga merumuskan empat poin penekanan strategis bagi seluruh jajaran KP3:

  1. Memastikan Ketersediaan & Distribusi Tepat Sasaran: Menjamin pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak tanpa kendala.
  2. Pengawasan Ketat Peredaran Pestisida: Mengawal penggunaan dan peredaran pestisida agar sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
  3. Penguatan Penegakan Hukum: Mengoptimalkan penindakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran dan peredaran sarana pertanian ilegal.
  4. Pembinaan Berkelanjutan: Meningkatkan edukasi serta pendampingan kepada petani, distributor, hingga pengecer.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Merangin, Polres Merangin, Kepala Dinas TPH, Kepala Dinas DKUKMPP, elemen distributor dan pengecer pupuk, serta petugas kecamatan dan undangan lainnya. (mlk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *