Ahli Waris Lahan Sawit Seluas 21 Ha Merasa Dikibuli KUD THBG
Tebingtinggi, Mediator
Pemilik lahan sawit seluas 21 hektar, Alm Naumar, melalui ahli warisnya, A Hadi merasa dikibuli oleh pengurus KUD (Tani Hutan Binjai Grup) THBG yang dinilai tidak transparan dalam bagi hasil. Tak hanya itu, pengembalian lahan dengan waktu yang dijanjikan kepada pemilik lahan juga belum jelas.
Hadi menjelaskan, awal orangtuanya bermitra dengan Koperasi THBG pola Mitra dalam pembagian hasil. Lahan seluas 21 Hektar yang di kelolah oleh Koperasi THBG. Selanjutnya di kelola oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). terletak di desa Tebingtinggi Kabupaten Tanjab Barat di garap sejak tahun 1985 dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa, bukan pembagian dari perusahaan PSJ (Plasma).
Ia mengatakan, lahan seluas 21 hektar yang selama ini di garap oleh koperasi dengan pola mitra, 70:30 angsuran bayar setiap bulan dari hasil panen TBS (Tandan Buah Segar) yang dikelola oleh koperasi.
Hadi menyebutkan, tahapan pelunasan terdiri dua tahapan, tahap I dari tahun 2009-2016 dan tahap II 2016-2021.
“Dari slip gaji yang terima terakhir pada Juni 2021 sudah Nol angsuran hutang jadi kita sudah tidak punya beban terhadap koperasi. Semestinya lahan tersebut di kembalikan kepada kami,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/05/2022).
“Lahan itu mutlak milik orangtua kami yang dibeli bukan pembagian dari perusahaan PSJ (Plasma),” tegasnya.
Atas kesepakatkan bersama keluarga lahan seluas 21 Hektar Ini akan dikelola sendiri.
“Hasil yang di kelola oleh KUD selama ini jauh panggang dari api dan kamii sudah tidak percaya lagi dengan kepengurusan KUD THBG saat ini karena tidak menguntungkan anggota kelompok tani,” katanya.
Ketua koperasi THBG,Fahrizal,
ketika di hubungi via telpon belum bisa memberi keterangan terkait lahan sawit tersebut. Ia mengatakan sedang mengurus istrinya yang akan operasi di rumah sakit. (ion)