2 Gudang Pemasok BBM Ilegal Dibongkar
Polri dan TNI Back Up Pemkot Jambi
Jambi, Mediator
Dua gudang pemasok BBM yang tidak memiliki ijin sesuai ketentuan peraturan daerah kota Jambi (ilegal), Sabtu (17/09/2022) pukul 09.00 Wib, dibongkar.
Kapolresta Jambi diwakilkan Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Agung Pratama, S.H.,M.H pimpin pelaksanaan Apel Gabungan yang berlokasi Jl. Yos Sudarso Rt. 06 Kel.Sijenjang Kec.Jambi Timur Kota Jambi.
Agung menjelaskan, kegiatan Pembongkaran gudang atau bangunan yang terindikasi Pemasok BBM ilegal yang dilaksanakan Pemkot Jambi, Satpol PP dipimpin oleh Staf Ahli Bid Hukum Merangkap Asisten 1 Kota Jambi Amirullah S.H.
Kabag Ops mengatakan dalam kegiatan ini Polresta Jambi, TNI, Denpom sebagai Back Up atas terhadap apa yang dilaksanakan oleh Pemkot Jambi, Satpol PP dimana sebagai dasarnya adalah Surat Berita Acara Pembongkaran Bangunan yang tidak memiliki ijin sesuai ketentuan peraturan daerah kota Jambi.
Kegiatan yang dihadiri juga oleh Danramil 415 – 11/Jambi Timur Mayor Arm Heriansyah, Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Army. S, A.md S.kom. M.H., Kapolsek Jambi Timur IPTU Imam Budiyanto S.H., Sekretaris Pol PP Kota Jambi Drs. Joyo Prayetno M.E., Pers Denpom II/2 Jambi, Pers Koramil Jambi Timur, Pers Polresta Jambi, Pers Polsek Timur, Pers Dishub Kota Jambi, Pers Pol PP Kota Jambi dan Ketua Rt. 06 Kel.Sijenjang Kec Jambi Timur Suryadi.
Kabag Ops menambahkan pembongkaran yang dilaksanakan hari ini adu dua lokasi dalam satu Kecamatan Jambi Timur antara lain: Pembongkaran gudang / bangunan Budi pemilik lahan Yesi Cindy alamat Jl.Yos Sudarso Rt. 06 Kel. Sijenjang Kec.Jambi Timur Kota Jambi (SHM).
Dilanjutkan pembongkaran gudang / Bangunan Iren pemilik lahan Eta alamat Jl.Yos Sudarso Rt. 06 Kel. Sijenjang Kec.Jambi Timur Kota Jambi (SHM).
(rst/lbs)
