DAERAH

Pembongkaran Proyek Rp 2 M, Gubernur : Bukan Perintah Wakapolda Jambi

Jambi , Mediator

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, S.Sos, MH, memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan Wakapolda Jambi perintahkan pembongkaran proyek senilai Rp. 2 M di Kawasan Tanggo Rajo, Jambi, pada pres riliase, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/1/2022).

“Berita yang beredar terkait Wakapolda yang memprotes proyek Tanggo Rajo tidaklah benar, pembongkaran yang terjadi sifatnya hanya kesalahpahaman, tidak ada atas perintah Wakapolda. Sehingga media diharapkan untuk tidak membesarkan persoalan tersebut dan bisa berlaku dengan bijak” ujar Al Haris.

Saat itu, Gubernur Al Haris didampingi Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Bondan Witjaksono, S.H., S.I.K., M.M, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K, Plt. Wadir Intelkam Polda Jambi Akbp S. Bagus Santoso, S.I.K.. M.H, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, S.H, MH.

Al Haris menyampaikan, pembongkaran dilakukan untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih dibutuhkan oleh pedagang dan tidak menimbulkan kemacetan.

Gubernur Jambi juga menyebutkan pembongkaran tidak menimbulkan kerugian karena sifatnya hanya membuka baut.
“ Tidak ada kerugian dan barangnya sekarang di simpan dinas PU oleh penyedia dan akan dibuatkan Berita Acara Penitipan. Segera akan dipindahkan ke lokasi yang baru dalam waktu dekat,” katanya.

Al Haris dalam pers rilisnya juga mengatakan, sebagai gubernur tidak setuju dilakukan pembangunan ditempat tersebut ditinjau dari sisi keamanan, keselamatan dan estetika.

“Intinya kita membangun itu dilokasi yang sebenarnya, karena di lokasi yang sekarang sepi pengunjung, lebih banyak pengunjung di kawasan bawah Jembatan Gentala Arasy,” sebutnya.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini berharap, ke depannya akan dilakukan kordinasi dengan pihak terkait bilamana adanya pembangunan dari sisi persyaratan pembangunan. (lbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *