DAERAHHIBURAN

Kasus Dugaan Pemerkosaan “Mama Muda” Dihentikan

• Polisi Temukan Sperma “Palsu”

Kota Jambi, Mediator

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi
ahli, dapat dipastikan bahwa tidak ada aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang anak, seperti yang diungkapkan YS dalam laporannya. Sehingga, dengan keterangan saksi ahli tersebut, laporan Yunita secara resmi dihentikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, YS dilaporkan oleh para para orangtua atas kasus pencabulan terhadap 17 anak yang masih dibawah umur ke Polda Jambi. Tak lama berselang, mama muda ini juga membuat laporan ke Polresta Jambi atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya.

Dalam laporannya, ia membawa barang bukti, yakni sperma dan bekas cakar di tubuhnya. Namun setelah diusut, polisi justru menemukan fakta yang mengejutkan. Dua bukti yang dinilai kuat itu ternyata hanya akal-akalan YS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sperma yang dibawa Yunita itu ternyata cairan lain dan bukan sperma asli.

“Itu cairan lain, saksi ahli yang mengatakan bahwa itu bukan sperma,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi.

Selain sperma, bekas cakaran yang juga sebagai bukti laporan Yunita atas kasus pemerkosaan ternyata palsu. Bekas cakaran tersebut merupakan luka yang dicakar sendiri oleh wanita muda itu, bukan akibat perbuatan yang dilakukan oleh delapan anak yang dilaporkannya. Ia melakukan rekayasa, untuk memperkuat laporan kepolisian.

“Jadi, luka itu saudari Yunita sendiri yang melakukan. Dia lukai badannya untuk mendukung laporan kepolisian,” kata Eko.

Saat pelpor datang, dokter umum melakukan pemeriksaan di bagian alat kelamin bagian luar tidak ada tanda kekerasan.

Eko menjelaskan, setelah YS unita melakukan laporan ke Polresta Jambi, pada malam harinya, YS masih melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri dengan sang suaminya.

“Ini di luar penyidikan ya, keterangan suami Yunita, setelah melapor ke Polres mereka masih melakukan hubungan badan. Dan memang pengakuan suaminya, Yunita ini hyper sex, dan setiap hari meminta untuk berhubungan badan,” sebutnya.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana di laporan Yunita, maka laporan itu pun dihentikan. “Dengan tidak terbukti otomatis akan dihentikan,” ucapnya.

Polisi mengungkap fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa YS dikategorikan memiliki kecenderungan hiperseks atau libido yang tinggi. YS disebut meminta suaminya berhubungan seks setiap hari. Hal ini diakui suami Yunita, saat melakukan serangkaian pemeriksaan laporan di Polresta Jambi.

Sementara itu, Kanit PPA Satrekrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani mengatakan, terkait visum bagian dalam dilakukan setelah 4 hari, lantaran menyesuaikan jadwal dari dokter.

“Dari Dokter ahli, tidak ada kekerasan seksual,” kata Vany.

Dalam laporannya, Yunita mengaku diperkosa oleh delapan anak di dalam kamar pribadinya. Ia mengaku, tangannya dipegang, hingga kepalanya diinjak pelaku, saat pemerkosaan terjadi.

Terpisah, salah satu Advokat yang menerima kuasa pendampingan, Alendra, SH, MH yang dihubungi via telepon, mengaku belum menerima surat dari pihak Polresta terkait penghentian kasus tersebut.

“Kami belum menerima SP3 dari Polresta. Nanti akan kami telaah apa-apa yang menjadi dalil mengapa kasus ini dihentikan,” ujarnya.

(lbs/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *