Aspan Minta OPD Bergerak Cepat Realisasikan P3DN
Muara Tebo, Mediator
Pj Bupati Tebo H. Aspan S.T., minta Organisasi Perangkat Daerah untuk bergerak cepat merealisasikan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Percepatan Penginputan Realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Aplikasi Siswa Kabupaten Tebo, di Aula Melati Setda, Senin (12/09/2022).
Realisasi P3DN ini menurut Pj. Bupati Aspan salah satu prioritas pemerintah selain vaksinasi, stunting dan program lainnya. Dia meminta kepada OPD untuk bergerak cepat serta melakukan koordinasi dengan baik.
Dalam rapat tersebut diberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya, Menyusun kebijakan yang mendorong UMK dan Koperasi untuk memudahkan sertifikasi TKDN dan kebijakan lainnya yang memudahkan penyedia untuk masuk ke dalam E- Katalog Lokal.
Selanjutnya Perangkat Daerah diminta menginput realiasi PBJ pada aplikasi Siswa P3DN. Tim P3DN diminta menyampaikan Laporan Peningkatan Penggunaan PDN. Dan terakhir Perangkat Daerah diminta untuk bekerja secara demi kelancaran pelaksanaan review P3DN Pemkab Tebo.
Menurutnya, pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan. “Pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment. Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” paparnya.
Dikutif dari laman Kemendag RI, Kementerian Perindustrian semakin gencar untuk mengoptimakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuan pelaksanaan P3DN antara lauin adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo.
Sekjen Kemenperin menjelaskan, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
“Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.
Dody menyatakan, pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
“Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” tuturnya.
(bas)
