Diduga Cabuli ABG, DD Diciduk Polisi
Ma.Jambi, Mediator
Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi. telah mengamankan seorang pria berinisial DD (22 tahun), warga Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur .
“Kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Hal itu katakan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, Kamis (03/02/2022).
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika Ibu korban terbangun dan mencari anak gadisnya yang tidak berada di kamar. Kemudian Ibu menyuruh Bapak untuk mencari di sekitaran rumah. Saat itu saksi melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD.
Selanjutnya saksi mengintrogasi dan korban mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku. Tidak terima atas perlakuan pelaku, saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim Rajawali Polres Muaro Jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di KM 35 di Desa Bukit Baling, pelaku DD langsung dibawa dan diperiksa di ruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi,” ujarnya.
Karena perbuatannya itu, pelaku di jerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul. (pmj/lbs)
