DAERAHHUKRIM

Diduga Lakukan Tipikor, LSM MAPPAN Bersama JPK Laporkan PT CKT ke KPK

Jakarta, Mediator

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM-MAPPAN) secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Pajak atas Aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Citra Koprasindo Tani seluas 977,65 Hektar diluar Hak Guna Usaha (HGU) dan berada dalam Kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Produksi di Kabupaten Tanjung Banjung Jabung Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Hadi Prabowo, Perwakilan LSM MAPPAN mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa, PT. Citra Koperasindo Tani yang berlokasi di Desa Rantau Badak Kec Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dengan total luas areal perkebunan mencapai 6.393,45 Hektar didapati beberapa dugaan tindak pidana.

“Menurut data luasan secara keseluruhan kebun sawit milik PT. Citra Koprasindo Tani diwilayah Desa Rantau Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 6.393,45 Hektar dijelaskan secara rinci berupa Kebun Inti (HGU) 2,147,47 Hektar, Kebun Plasma 3,265,96 Hektar, c. Inti Diluar HGU 977,65 Hektar, d. Enclave 2,37 Hektar (data terlampir),” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Selain itu, sambung dia, berdasarkan hasil iventarisasi dan data yang dilakukan oleh Timdu pada Juni 2018 terdapat poin penting yang membuktikan bahwa PT.Citra Koperasindo memiliki Kebun Sawit inti diluar HGU dengan total luas mencapai 977,65 Ha.

“Dengan sengaja melawan hukum membabat, menggarap, merambah, dan merusak kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Cagar dengan rincian Dugaan Perambahan Hutan Produksi seluas 464,49 Hektar dan Dugaan Permbahan,Perusakan Cagar Alam seluas 161,09 Ha (data terlampir),” urai dia.

Selain itu, berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkunan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dengan Nomor Surat : S.193/BPPHLHK.I/TU/GKM.0.0/B/01/2024 Tertanggal 16 Januari 2024 atas Laporan DPP LSM MAPPAN Terkait Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan Cagar Alam dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas 977,65 Hektar Diluar Hak Guna Usaha Oleh PT. Citra Koprasindo Tani dengan Nomor Regestir #230749.

“Berdasarkan point 1 – 3 diatas terdapat beberapa telaah dan analisa kami untuk melakukan pengembangan berawal dari Dugaan Tindak Pidana Asal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menurut Undang-Undang yang berlaku diantaranya, kuat diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dimama telah dijelaskan dalam bab XIV dalam pasal 78 khusus tanaman sawit dalam kawasan hutan tanpa izin Mentri LHK bias dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 50 hurut (a) berbunyi setiap orang dilarang menegrjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 10 Miliar,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109.

Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin mentri LHK bisa dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin mentri didalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak itu saja, sambung dia, PT Citra Koprasindo Tani juga diduga telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

LSM MAPPAN juga menuding PT.Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terakhir, pihaknya menduga PT. Citra Koprasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sehubungan dengan perihal tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM – MAPPAN), menduga telah terjadi dugaan tindak pidana yang bertentangan dengan Undang – Undang Kehutanan yag bermuara pada timbulnya Kerugian Negara yang diduga dilakukan secara terstruktur, terorganisir dan masif. Maka dari itu, kami minta dengan hormat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan upaya penyelidikan atas laporan yang kami sampaikan,” pungkasnya. (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *