Diduga, PT BSU Serobot Lahan Seluas 311 Ha Milik Warga SAD
Muara Jambi, Mediator
PT Berkat Sawit Utama ( BSU ) diduga telah menyerobot tanah milik warga Suku Anak Dalam (SAD), seluas 311ha yang terletak di Desa Tanjung lebar, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi
PT.BSU diduga telah menyerobot lahan Warga dari tahun 2003 dengan melakukan pengusuran bahkan pengusiran terhadap warga yang bermukim di sana. Warga Suku Anak Dalam ini tetap mempertahankan lahan mereka yang sudah di tempati bertahun-tahun dari nenek, kakek mereka terdahulu, hingga terjadinya konflik berkepanjangan hingga hari ini.
Warga Suku Anak Dalam, Mahadi Kulok mengatakan, tanah seluas 311 ha sudah mereka garap bersama-sama dengan keluarganya Jauh sebelum PT.BSU bercokol di daerah mereka.
” Ini tanah kami yang sudah di akui pemerintah setempat dan sudah kami garap dari dulu, di sini anak cucu saya untuk menyambung hidup,” ujarnya sambil menunjukan surat bukti kepemilikan tanah bernomor 031/Ds/TJL/1985, bukti kepemilikan kala itu.
Di tempat terpisah, Donny Ranap Manaurung.SH.MH.H mengatakan, sengketa lahan ini bermula pada tahun 1987 berdasarkan surat dari Pemerintah Propinsi Jambi berupa surat pencadangan tanah nomor 188.4/599 tahun 1987 tanggal 3 Desember 1985 telah memberikan lahan seluas kurang lebih 40.000 hektar kepada PT BSU yang dulunya bernama Asiatic Persada, namun kemudian lahan yang tersedia hanya seluas kurang lebih 27 ribu hektar berupa kawasan hutan produksi terbatas yang kemudian oleh kepala badan inventarisasi dan tata guna hutan kementerian hutan menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan pelepasan kawasan hutan tersebut dengan PT Asiatic seluas 27 ribu hektar.
Kemudian berdasarkan SK Mendagri nomor SK 46/hgu/da/86 tanggal 1 September 1986 telah memberikan hak guna usaha seluas ( HGU) 20 ribu hektar yang didaftarkan atas nama PT BSU. Berdasarkan surat pemberitahuan pelepasan kawasan hutan dan SK Mendagri tersebut BPN Batanghari menerbitkan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT BSU seluas 20 hektar.
“Dengan demikian hak yang dimiliki oleh PT BSU berdasarkan HGU hanya seluas 20 hektar, akan tetapi PT.BSU Di duga telah melakukan penyerobotan dan menguasai lahan-lahan masyarakat termasuk lahan Kulok,” katanya.
Donny menambahkan, PT.BSU yang beralamat di Jalan Sungai Kandang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi ini, sudah melebihi dari yang seharusnya perambahan penguasaan tersebut. Akibatnya masyarakat suku anak dalam di sana terancam karena lahan mereka di anggap masuk ke dalam HGU PT.BSU.
“Mereka di paksa keluar dari tanah mereka dengan cara mengusir dan merusak kemudian lahan-lahan tersebut ditanami pohon kelapa sawit. Pemberian Izin HGU tersebut telah dimanfaatkan sebagai alat yang digunakan untuk merambah lahan di sekitar wilayah HGU untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya kepentingan bisnis dalam hal ini sudah biasa terjadi di tempat-tempat lain untuk perusahaan sejenis.” pungkasnya.
Di tempat terpisah, saat menghadiri sidang lapangan yang di hadiri kuasa hukum PT.BSU mengatakan, lahan yang di klaim masyarakat dan bersengketa sekarang ini masih masuk kedalam HGU PT BSU.
“Nanti akan kami paparkan saat di Pengadilan Negeri Sengeti, ” katanya.
(ion)
