DAERAHHUKRIM

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4.2 Kg Sabu dan 10 Tersangka

Selamatkan 221 Ribu Jiwa

Jambi, Mediator

Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap kasus Narkotika selama triwulan terakhir dengan 5 laporan dan 5 TKP yang berbeda, dalam konferensi pers dilaksanakan di lobby Gedung B Mapolda Jambi, Rabu (09/02/2022) pukul 10.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan 4.143,531 gram Sabu, 104,535 gram Sabu dan 12 butir pil ekstasi dengan jumlah 10 tersangka dan satu diantaranya wanita, semua berperan sebagai kurir.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji sebelumnya mengucapkan “Selamat Hari Pers Nasional 2022 “.
Selanjutnya ia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi selama tiga bulan terakhir dan berhasil mengamankan barang bukti Sabu 4.248,066 gram dan 12 butir Ekstasi.

“Kita berhasil amankan 10 tersangka yang berperan sebagai kurir dan satu diantaranya wanita. Atas penangkapan ini, kita telah selamatkan 221 ribu jiwa generasi,” katanya.

Ia menjelaskan, semua barang narkotika akan di edarkan di wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya.

“Barang ada berasal dari Sumatra Utara, dan sebagian kita amankan di daerah perairan. Di sini kita bersama Ditpolairud Polda Jambi dalam melakukan penangkapan. Sejauh ini kita terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Kombes Pol Thomas berpesan agar menjauhi narkoba.

“Jauhi Narkoba, dan bagi pelaku kita akan tindak tegas,” tegasnya. (*/lbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *