DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Ma.Bulian, Mediator
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat Paripurna beragendakan mendengar jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar lima Rancangan peraturan daerah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang Pola Gedung DPRD Batang Hari, Selasa (10/05/2022).
Selain itu, agenda rapat juga mendengar jawaban DPRD terhadap pemandangan umum pemerintah atas nota pengantar tiga Ranperda inisiatif DPRD Batanghari tahun anggaran 2022.
Dalam paripurna tersebut, baik dari pemerintah kabupaten maupun anggota dewan, saling mengucapkan rasa terima kasih dan saling mengapresiasi baik dari segi pandangan, saran dan masukan terhadap Ranperda yang diusulkan tersebut.
Bahkan kedua pihak berharap kedepannya hubungan selalu terjalin baik dan terus dipertahankan, sehingga kedepannya sinergritas yang di bangun sebagai percepatan pembangunan Kabupaten Batang Hari.
Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar mengatakan, menyikapi masukan dan saran fraksi Demokrat di mana meminta agar pihaknya memerintahkan pimpinan dan jajaran OPD untuk hadir langsung dalam proses pembahasan Ranperda.
“Mengingatkan langsung kepada kepala OPD yang mengusung dan menyusun Ranperda agar dapat hadir dalam pembahasan dan agar berkoordinasi dengan pihak DPRD dalam rangka penyusunan jadwal pembahasan agar tidak berbenturan dengan jadwal Kedinasan lainnya,” kata Wakil Bupati Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, masukan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di mana Ranperda tetap dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azazi manusia atau Kemenkumham Republik Indonesia atau RI, kelima Ranperda yang diajukan pemerintah telah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham RI.
“Dalam hal ini di buktikan melalui surat kepala kantor Kemenkumham RI Wilayah Jambi Momor : W.5.PP.04,02-44 tanggal 4 april 2022 hal penyampaian hasil pengharmonisasian anperda Kabupaten Batanghari,” kata Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, yang juga menjabat Ketua DPD Nasdem Batanghari.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bamperda DPRD Kabupaten Batanghari Muhammad Zaki mengatakan, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman penyusunan program pembentukan perda berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan aspirasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Perda.
“Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan fakir miskin berisi norma kewenangan maupun norma perilaku kewenangan kepada pemerintah Kabupaten untuk memberikan pelayanan dan perlindungan fakir miskin,” kata Ketua Bamperda, M. Zaki.
Zaki mengatakan, Ranperda tentang irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Seperti berfungsi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani,” ujarnya. (Adv)
