DAERAHHUKRIMPEMBANGUNANPOLITIK

DPRD Tanjung Jabung Barat Ketok Palu Pengesahan 5 Rancangan Perda Krusial

Kuala Tungkal, Mediator

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemarin 22 Oktober 2025 menggelar Rapat Paripurna Keempat yang beragendakan pengambilan keputusan strategis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Lima Ranperda tersebut secara resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Bapak Hamdani, S.E., didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, unsur FORKOPIMDA, dan pejabat tinggi pratama lingkup Pemkab.

Ketua DPRD, Bapak Hamdani, S.E., menyatakan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan setelah Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III DPRD menyelesaikan tugas pembahasan dan penyempurnaan rancangan regulasi tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan laporan hasil kerja dari Panitia Khusus II dan III, serta telah terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan, kami tawarkan kepada Rapat Paripurna yang terhormat. Apakah lima Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat?” tanya Ketua DPRD, yang disambut jawaban “SETUJU!” serempak dari Anggota Dewan, diikuti dengan ketukan palu tunggal sebagai tanda pengesahan.

Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara dari Pansus II dan Pansus III secara bergantian menyampaikan laporan hasil kerja, memaparkan poin-poin penting, penyempurnaan, serta rekomendasi yang dihasilkan selama proses pembahasan.

Usai penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, acara dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tanjung Jabung Barat. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus II dan III, atas kerja keras, dedikasi, dan sinergi yang terjalin dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merumuskan Perda ini.

“Persetujuan hari ini adalah bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Lima Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Barat,” ujar Bupati.

Di penghujung rapat, Pimpinan DPRD juga menyampaikan informasi krusial terkait tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jambi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pimpinan mengumumkan bahwa Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah menindaklanjuti dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menjadi Peraturan Daerah.

Selain itu, Pimpinan juga mengumumkan persetujuan penyesuaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang disesuaikan dengan Alokasi Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) terbaru dari Pemerintah Pusat.

Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD dengan ucapan Alhamdulillaahirabbil ‘alamin, menandai rampungnya proses legislasi lima Perda yang diharapkan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *