Gegara Kritikan, Siswi SMP di Kota Jambi Dilaporkan, Ini Kata Menkopolhukam
Kota Jambi, Mediator
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud Md ikut berkomentar terkait viral seorang siswi SMP Negeri di Jambi, berinisial SFA, yang dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gegara video kritiknya yang diunggah ke media sosial.
“Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini,” kata Mahfud di akun Twiternya, Senin (5/6/2023).
Mahfud Md juga meminta agar siswi tersebut didampingi dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak.
“Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak,” ucap Mahfud dalam cuitannya di Twitter.
Sebelumnya viral di media sosial, unggahan seorang siswi SMP di Jambi yang mengkritik Pemkot Jambi terkait perusahaan China pengangkut kayu yang lalu lalang di dekat rumah neneknya yang seorang veteran hingga membuat rumah neneknya itu rusak. Atas unggahan itu SFA dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi soal UU ITE.
“Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adik SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi,” kata Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto.
Siswi SMP itu dilaporkan ke polisi pada 4 Mei lalu oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa. SFA dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial.
“Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan fir’aun Pemkot Jambi,” ujar Andi.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar belum berhasil dihubungi guna dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut.
(ion)
