Geng Motor Kian Meresahkan, Walikota Jambi Tetapkan Darurat Sosial
• 135 RT Kota Jambi Mulai Berlakukan Jam Malam
Jambi, Mediator
Maraknya aksi brutal dan kriminalisme remaja bawah umur, yang menamakan dirinya Geng Motor, semakin meresahkan masyarakat Kota Jambi. Aksi yang terbilang sadis dengan melukai korbannya menggunakan Pedang, Samurai, Golok dan Celurit.
Tak perduli itu orangtua, muda, laki-laki, perempuan, anak kecil sekali pun. Tidak saja dilakukan pada masyarakat yang temui di jalanan, mereka juga kerap menyerbu, mengobrak-abrik warung dan toko yang mereka lewati.
Tindakan seperti ini sudah berlangsung hampir dua tahun di Kota Jambi. Para pelaku ditangkap, namun kemudian dilepaskan, tanpa proses pidana, dengan alasan masih berusia di bawah umur. Padahal tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan kriminal yang sangat sadis dan seharusnya dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Keresahan warga Kota Jambi atas ulah brutal dan sadis para geng motor ini langsung disikapi Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dengan membuat kebijakan menetapkan darurat sosial di Kota Jambi. Hal ini dituangkannya dalam Surat Keputusan Walikota Jambi nomor 356 tahun 2022, 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas/ Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi. Surat ini ditandatangani pada 26 September 2022.
Walikota Jambi dua periode itu membuat beberapa keputusan, yakni dengan menimbang bahwa pada akhir akhir ini aktivitas dan keberadaan genk motor di Kota Jambi sudah di tahap meresahkan. Bahkan sudah menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Sehingga perlu ditetapkan kondisi darurat agar penanganannya lebih maksimal oleh aparat yang berwenang.
Dikeluarkannya surat tersebut memperhatikan hasil rapat dengan Kapolresta Jambi bersama jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin Walikota Jambi di Ruang Rapat pada 26 September 2022 lalu.
Sehingga Walikota memutuskan, menetapkan memutuskan, poin pertama yakni Menetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas/Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
Poin kedua, Penanganan darurat sosial itu dilakukan oleh kepolisian, dibantu oleh kejaksaan dan OPD untuk mengambil tindakan yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara Represif untuk mengatasi kondisi ini.
Terakhir, berisikan tentang pembiayaan status darurat sosial tersebut menggunakan anggaran belanja tak terduga dari APBD Kota Jambi Tahun 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kondisi darurat sosial,” ujar Wali Kota Fasha melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi,, Abu Bakar.
Berlakukan Jam Malam
Menindaklanjuti kesepakatan untuk mengamankan Kota Jambi dari Geng Motor dan mencegah perekrutan anggota geng motor dari kalangan remaja di Kota Jambi, 135 RT yang ada di Kota Jambi, mulai Selasa (4/10/2022) kemarin, memberlakukan jam malam. Kegiatan ini akan terus berlanjut selama sepekan ini di seluruh RT di Kota Jambi.
Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyoyo SE, yang juga adalah Ketua RT 49 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, meminta seluruh orangtua untuk benar-benar mengawasi anak-anak remajanya. Melarang mereka untuk keluar malam dan bergaul dengan gerombolan geng motor.
Ia berharap sinergitas Pemerintah, Kepolisian, Ketua RT dan masyarakat, maka geng motor ini akan sirna dari kota Jambi. “Mari perbanyak kegiatan remaja, sibukkan mereka degan kegiatan yang positif,” katanya.
Babinkamtibmas Kelurahan Kenali Asam Bawah, Briptu Peri Agustiansah mengatakan, orangtua harus mengusahakan mengetahui apa saja kegiatan anak-anaknya di luar rumah, dengan siapa mereka bergaul dan apa saja yang mereka lakukan.
“Jangan izinkan mereka untuk keluar rumah pada malam hari,” ujarnya.
“Jika masih ada remaja yang berkeliaran pada jam malam di Kota Jambi, maka pihak RT akan mengambil tindakan verifikasi, dan bila ada sesuatu yang mencurigakan, kemungkinan besar nantinya mereka akan dibawa dan dibina di SPN Jambi, untuk menerima pembinaan,” ujarnya.
(*)