DAERAHKESEHATAN

Ikuti Instruksi Jokowi, Pemkab Batanghari Larang ASN Bukber dan Open House

Muarabulian, Mediator

Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, meminta Aparat Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari mentaati Surat Edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022, tentang larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idul fitri 1443 H.

“Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk melakukan aktivitas buka puasa bersama (bukber) dan menggelar open house saat lebaran,’ ujar bupati.

Fadhil mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 saat ini memang menunjukkan keadaan yang semakin membaik. Namun, para pejabat terkait harus tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

“Hal ini patut disosialisasikan secara luas. Jangan sampai pejabat ini tidak mau bersilahturahmi secara fisik dengan masyarakat. Karena ini sudah menjadi budaya setiap lebaran dan setiap bulan puasa pasti ada buka bersama,” ucapnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi secara lengkap.

“Antisipasi hal ini sebaiknya semua warga harus mengikuti vaksinasi Covid-19 karena hanya itu cara yang ampuh belum ada lagi metode lain untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini,” katanuya.

Meski ada larangan untuk ASN melaksanakan buka bersama dan open house, namun Ia memastikan seluruh umat muslim dapat kembali menggelar ibadah tarawih secara berjamaah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. (rch)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *