DAERAHHUKRIM

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Mendeportasi 4 WNA

Kuala Tungkal, Mediator

Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dalam tahun 2022 ini, telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Pakistan dan Filipina.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,Edy Firyan. Ia menyebutkan selama Januari sampai Oktober 2022 dari telah mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA).

” Ada 4 WNA, 2 dari Malaysia, 1 Pakistan dan 1 Filipina,” rincinya.

Edy mengatakan, deportasi yang dilakukan pihaknya terhadap 4 Warga Negara Asing ini, dikarenakan WNA tersebut dianggap telah melanggar hukum keimigrasian.

” Seperti SA seorang perempuan WNA asal Malaysia dideportasi karena izin tinggalnya sudah habis,” kata Kakanim.

Sedangkan satu WNA lainnya yang berinisial HA juga didapati izin tinggal sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.

” Yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 tahun. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.”jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Pakistan dideportasi di deportasi pihaknya, kata Edy karena telah membuat resah dan onar masyarakat di Wilayah Kuala Tungkal.

” Sedangkan satu orang WNA asal Filipina ditemukan telah pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi ke negara asalnya,” ungkapnya.

Edy menegaskan, deportasian terhadap 4 WNA ini yang dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Ini telah sesuai dengan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” sebutnya.

(adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *