DAERAHOPINI

Indonesia Darurat NARKOBA (Upaya Pemberantasan dan Pencegahan NARKOBA Sejak Dini)

Oleh : Pujha Setiawan. J, S.H., M.Kn

Negara Indonesia sebagai Negara berkembang menuju negara maju, mempunyai permasalahan yang sangat serius di bidang Narkoba (Amelia Rizky Suryandari : 2019). Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan di Indonesia. Selain itu, mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Narkoba yang di sebut singkat Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif bahaya lainnya merupakan bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pada awalnya Narkoba hanya digunakan sebagai alat bagi ritual keagamaan dan dipergunakan untuk pengobatan. Menurut Hasil Riset Badan Narkotika Nasional RI, Penyalahgunaan Narkoba Kesehatan mengakibatkan dehidrasi, halusinasi, menurunnya Tingkat Kesadaran, Kematian, Gangguan Kualitas Hidup, perubahan jangka panjang dalam sel-sel otak, depresi. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat mengakibatkan perubahan fungsi otak sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi serta ketidak mampuan dalam mengambil keputusan.

Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti-Narkoba Internasional. Di Indonesia, momen ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba masih jauh dari kata selesai. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus menelan korban dan merusak masa depan generasi muda. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, anak-anak remaja memasuki usia yang labil dan mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok sebaya sehingga dalam beberapa kasus, ditemukan seseorang yang baru pertama kali mengonsumsi narkoba akibat rasa penasaran dan ajakan dari temannya.

Berdasarkan hasil observasi pada website data Indonesia, sepanjang tahun 2024 peredaran narkoba di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Jumlah kasus yang di ungkap oleh aparat penegak hukum tercatat sebanyak 36.174 kasus dengan barang bukti senilai Rp. 8,6 Triliun. Kemudian sepanjang Januari – April tahun 2025 berjumlah 6.168 Kasus dengan kelompok usia yang paling banyak terlapor dalam kasus kejahatan narkoba itu berada pada rentang 21 sampai 30 tahun.

Modus kejahatan Narkoba tersebutpun lebih banyak berkaitan dengan penyalahgunaan ketimbang pengedaran. Kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 41% dari total kasus, sedangkan kasus pengedaran narkoba sebanyak 40,5%, selebihnya diisi modus lain seperti memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menjadi bandar. Sehingga dapat dilihat bahwa kasus Narkoba tidak kunjung selesai diberantas dan sangat berbahaya yang dapat merusak generasi muda bangsa di Indonesia. Selain itu, Motif pelaku di balik kejahatan narkoba pun beragam, seperti faktor ekonomi, kesengajaan, tekanan sosial, kondisi lingkungan, konflik pribadi maupun ideologi. Maka dari itu, Negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia mati-matian dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Pemberantasan narkoba merupakan satu dari delapan misi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memajukan Indonesia. Presiden Prabowo pun ‘mengibarkan’ bendera perang melawan narkoba berikut jaringan-jaringannya. Semenjak Presiden Prabowo dilantik hingga 22 April 2025, Polri melakukan penindakan terhadap 21.529 kasus narkoba dan 30.345 terlapor kasus narkoba. Pengerahan Penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Terkait) tersebar di berbagai daerah, dengan wilayah-wilayah padat penduduk menjadi titik rawan utama dalam target sasaran pemberantasan.

Permasalahan Narkoba ini menjadi PR besar bagi Negara Indonesia, untuk melakukan pencegahan terhadap Peredaran gelap Narkoba yang semakin massif dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya pencegahan dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba sedini mungkin di Indonesia. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba yang paling efektif adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

  1. Promotif

Promotif atau disebut Pembinaan merupakan program pembinaan kepada Masyarakat tertentu yang sasarannya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan peranan dan kegitanan Masyarakat, agar kelompok Masyarakat yang belum mengetahui narkoba menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Kegiatan pembinaan ini dilakukan dengan cara pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha.

  1. Preventif

Preventif atau disebut Pencegahan merupakan memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dan sasaran kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah dan dibantu oleh organisasi swasta. Bentuk kegiatan dalam program preventif / pencegahan ini seperti :

a) Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba merupakan pemberian informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan bersifat informasi umum. Informasi ini dilakukan melalui para tokoh masyarakat, spanduk poster, baliho, dan Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dalam mengenai narkoba.

b) Penyuluhan
Lakukan penyuluhan yang bersifat dialog dan disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah. Penyuluhan bertujuan untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik menggunakannya. Kegiatan penyuluhan anti narkoba bisa dilakukan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, Jaksa, ahli hukum, sosiolog, ataupun orang tua sesuai dengan tema penyuluhannya.

c) Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.

d) Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
Kegiatan ini menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.

  1. Kuratif

Upaya ini dikenal dengan pengobatan, yang mana ditujukan kepada para pemakai Narkoba. Kegiatan pengobatan mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba. Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini. Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam pengobatan ini Adalah Penghentian secara langsung, Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi), Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba, Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.

  1. Rehabilitatif

Rehabilitatif atau disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani pengobatan (Kuratif). Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat.

  1. Represif

Represif atau disebut kegiatan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. Upaya Represif dilakukan melalui instansi peerintah yang berkewajibanmengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut. Oleh karena itu peranan semua sektor terkait termasuk para orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok remaja dan LSM di masyarakat, dalam pencegahan narkoba sangat penting.

a. Peran remaja
Peran remaja sangat diperlukan dalam pencegahan Narkoba seperti Pelatihan keterampilan dan Kegiatan alternatif untuk mengisi waktu luang seperti : kegiatan olahraga, Organisasi, kesenian dan lain-lain.

b. Peran orangtua
Dalam Upaya pencegahan Narkoba sejak dini peran orang tua sangat penting untuk Menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta, kasih sayang dan komunikasi terbuka, Mengasuh, mendidik anak yang baik, Menjadi contoh yang baik, Mengikuti jaringan orang tua, Menyusun peraturan keluarga tentang keluarga bebas narkoba, Menjadi pengawas yang baik, Peran Tokoh Masyarakat, Mengikutsertakan dalam pengawasan narkoba dan pelaksanaan Undang-undang, Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba, Merujuk korban narkoba ke tempat pengobatan, Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba.

c. Masyarakat
Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan pemahaman masalah penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya, Amati situasi dan kondisi lingkungan, Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya (terutama orangtua, para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar lingkungan), Arahkan, dorong dan kendalikan gerakan masyarakat tersebut. Adapun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut : Pelatihan dan Pendidikan, Kebijakan dan Peraturan, Kegiatan Kemasyarakatan, Promosi Hidup Sehat, Sistem Rujukan, Pembentukan Kelompok Konseling, Organisasi (hubungan Kerjasama).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *