Iptu Cindo : Pelangsir Tidak Diproses, Tidak Cukup Bukti !
Pengakuan Pelangsir Sudah Mengisi 60 Liter Minyak, Belum Cukupkah Bukti ?
Jambi, Mediator
Video yang diposting oleh akun @Jambiekspose.com88, Minggu (10/3/2024), yang berisi pengakuan seorang pelangsir minyak di SPBU Gurun Mudo yang diduga diperas oleh oknum wartawan, ternyata mengundang tanya di kalangan masyarakat.
Bagaimana tidak !, menurut Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, orang yang diduga pelangsir minyak tidak diproses karena kurang bukti, sementara pelangsirnya sendiri mengaku telah mengisi 60 liter minyak di SPBU Gurun Mudo Mandiangin Sarolangun Jambi. Bukankah ini barang bukti ?, begitulah setidaknya pertanyaan yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya Diberitakan Polres Sarolangun yang di Beckup oleh Resmob Polda Jambi Telah menangkap dua oknum Wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang Warga Gurun mudo di SPBU Gurun Mudo Mandiangin Sarolangun Jambi.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya,S.IK.MSI melalui Kasat Reskrimnya Iptu Cindo Kottama dengan mengatakan bener telah terjadi peristiwa penangkapan dua orang okum Wartawan yang terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dikatakan juga oleh Iptu Cindo, memang korban pemerasan adalah pelangsir, namun saat kejadian tidak ada bukti bahwa korban sedang melangsir minyak, yang ada hanya drigent kosong. Jadi untuk kasus pelangsir minyak tidak diproses.
Dari kasus tersebut, sejumlah masyarakat berharap orang yang diduga pelangsir turut juga diproses hukum, agar asumsi asumsi liar tidak makin berkembang sehingga menimbulkan presepsi negatif nantinya. (ion)