DAERAHHUKRIMNASIONAL

Isteri Pembunuh Suami Dihadapan Anaknya di Sorong Dituntut Seumur Hidup

Sorong, Mediator

Terdakwa Ardila Rahayu Pongoh pembunuh Brigpol Yones Fernando Siahaan,yang merupakan suaminya sendiri, dihadapan anaknya di Sorong dituntut Seumur Hidup, Selasa (27/06/2023) tengah hari waktu Sorong.

Berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setebal 125 halaman dibacakan tim JPU secara bergantian dihadapan Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan Anggota Brimob Brigpol Yones Fernando Siahaan, di PN Sorong.

Tim JPU yang dipimpinn Eko Haryanto, SH membacakan tuntutannya setelah mengurai secara detail penyebab kematiaan Brigpol Yones F. Siahaan dari keterangan berbagai ahli pidana dan ahli forensi, psikolog clinis dan non-clinis, secara khusus keterangan saksi korban inisial H alias R (11) menyimpul bahwa terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh sebagai istri korban dan ibu kandung anak korban serta terrdakwa II Andi Abdullah Pongoh teman bersama terdakwa I dengan menggunakan ketentuan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana degan tuntutan pidana seumur hidup.

Perkara pembunuhan Brigpol Yones F. SIahaan disaksikan anaknya pada saat kejadian berusia 6 tahun 2 bulan di rumahnya di Sorong sudah berlangsung kurang lebih 5 tahun.

Hampir berjalan 4 tahun perkara pembunuhan ini parkir di Polres Kota Sorong setelah kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak diikuti dengan penahanan padahal kedua pelaku dijerat dengan hukuman diatas lima tahun.

Setelah terus menerus diperiksa bahkan sudah dilakukan digelar kasus di Polres Kota Sorong namun belum cukup bukti sebab tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terjadinya pembunuhan.

Saksi korban anak pelaku yang ditunjuk keluarga korban sebagai saksi ditolak oleh penyidik Polres Kota Sorong dengan alasan tidak cukup umur untuk dijadikan saksi.

Mengingat kasus pembunuhan berjalan terhadap Brigpol Yones F.Siahaan yamg dilakukan istri korban disaksikan putra kandungnya parkir ditempat, lalu satu tahun kemudiaan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitadi Sosial Anak yang dipimpin Ketua Umum Komnas Perlindungan Ana melakukan kunjungan kerja ke Sorong untu kordinasi dengan Polresta Sorong, Kajari Sorong dan Polda Papua Barat untuk mencari tau penyebab parkirnya perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob Detasemen II Sorong.

Dalam kesempatan kunjungan kerja tersebut Komnas Perlindungan Anak memberikan alternatif dan meyakinkan bahwa anak dengan pemeriksaan dampingan dari ahli psiklog dapat dijadikan sebagai saksi yang melihat dan mendengar perkara pembunuhan yang dilihatnya.

Namun penyidik terus bersikukuh atas pendapatnya bahwa anak pada saat kejadian masih berusia 6 tahun lebih tidak dapat dijadikan sebagai saksi atas pembunuhan.

Diakhir kunker Komnas Perlindungan Anak dan atas saran-saran dan pendapat hukum Komnas Anak serta untuk memberikan kesempatan kepada saksi anak korban mengeluarka suaranya yakni apa yamg dilihat dan didengarnya. Sesuai dengan kewenangan penyidik akhirnya Polda Papua Barat mengambil ali pengawalan dan penyidikanya atas perkara ini.

Dari sanalah dimulai pemeriksaan secara intensip dan dengan para saksi dari Komnas Perlindungan anak yang mendampingi perkara ini.Dengan penuh keyakinan dan terdapat bukti yang kuat akhirnya penyidik dari Polda Papua Barat dengan arahan seksama dari Kapolda Papuan Barat menetapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal ketentuan pasal 34O KHU Pidana jo pasal 385 serta pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum.Komnas Perlindungan anak kepada sejumlah media, usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Sorong, Selasa (27/06)0

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelaskan dengan berkas-berkas dan hasil Penelitia. Dan penyelidikan dan penyidil terhadap saksi korban dan saksi ahli akhirnya Polda Papua Barat melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Sorong sekaligus menyerahkan terdakwa untuk ditahan.

“Setelah Kejari Sorong menerima berkas perkara dan terdakwa yang dilimpahkan Polda Papua Barat, dengan penuh keyakinan dan dinyatakan lengkap tidak terlalu lama akhirnya menerima berkas perkara dan menyatakan sudah lengkap dan meyakinkan (P21) dari sanalah akhir perkara pembunuhan dilimpahkan ke PN Sorong untuk diperiksa dan di sidangkan yang pada akhirnya Selasa, (27/06) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan anggota Brimob dan dihadapan pengunjung sidang yang dihadiri oleh pihak terdakwa dan pihak korban dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” jelas Arist.

Dalam perkara pembunuhan yang digelar di PN Sorong dengan menghadirkan saksi korban anak sebagai saksi dalam perkara ini adalah merupakan langkah hukum yang tepat dan dapat dijadikan “yurisprudensi” dalam perkara anak berkonflik dengan hukum dimana anak dalam posisi sebagai saksi.

Namun disatu sisi, dimana anak sebagai saksi atas pembunuhan yang dilakukan ibunya tethadap ayah kandungnya merupakan kondisi yang memprihatinkan

Selain membawa dampak psikologis bagi anak dan trauma dan pengalaman tidak dala timbih kembang anak. Sesungguhnya anak harus jauh dari pengalaman buruk ini.

“Saya ikut prihatin atas perkara ini, dan saya bisa juga memahami kesedihan dan kemarahan seorang ibu terpisah dari anaknya lantaran perkara ini,” tambah Arist.

Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan patut menyampaikan apresiasi kepada Tim JPU yang telah berhasil merajut dan merangkai tuntutan hukum dengan rapi dan meyakinkan dan mampu menghadirkan dan menerima anak sebagai saksi atas kasus ni dimana anak dapat didengar suara dan kesaksian merupakan dapat yurisprudensi atas perkara anak dan terima kasih juga Komnas Anak sampaikan kepada Kajati Papua Barat dan Kejaksaan Agung yang telah memberikan atensi atas kasus pembunuhan anggota Brimob.

“Saya apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang memberikan arahan
kepada jajaran penyidik Direskrimum Polda Papuan Barat yang telah memberikan atensi khusus dan dedikasinya dalam mnengungkap kasus pembuhunuhan dan memberi akses kepada anak sebagai saksi melihat dan mendengar,” tambah Arist dalam keterangan persnya.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *