Jangan Takut Menggunakan Advokat : Menjemput Keadilan dengan Jalan yang Sah
Oleh : Ramon Azmi Pratama, S.H. )*
Di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, masih kuat mengakar anggapan bahwa menyewa jasa advokat hanya untuk orang-orang kaya, atau hanya dibutuhkan saat perkara sudah masuk pengadilan. Bahkan, ada yang merasa lebih baik “berdamai di luar” ketimbang membayar pengacara. Pandangan ini, walau tidak seluruhnya keliru, justru berisiko menutup jalan terbaik untuk mendapatkan keadilan secara sah, terukur, dan terjamin secara hukum.
Padahal dalam kenyataannya, peran advokat bukan hanya membela tersangka di pengadilan. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang menjamin agar hak-hak setiap warga negara — terutama yang tak paham hukum — tetap terlindungi sejak awal. Advokat adalah pemberi jasa hukum yang meliputi konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela klien di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam praktiknya, masyarakat sering menghadapi permasalahan hukum seperti sengketa waris, konflik tanah, perceraian, utang piutang, hingga persoalan pidana yang kompleks. Banyak yang memilih menyelesaikan sendiri atau lewat orang yang dianggap “lebih tahu”, tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, bukan solusi yang didapat, justru masalah makin rumit dan berlarut-larut. Di sinilah peran advokat menjadi sangat krusial. Advokat memahami prosedur hukum, mampu menilai kekuatan bukti, dan menyusun strategi hukum yang tepat agar klien tidak salah langkah.
Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman hukum masyarakat berkorelasi dengan meningkatnya praktik peradilan sesat, penyelesaian perkara yang tidak adil, hingga munculnya korban kriminalisasi. Advokat hadir untuk mencegah semua itu. Bahkan, dalam konteks hukum pidana, advokat berperan sebagai pengawas proses penegakan hukum agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum sejak tahap penyidikan.
Tidak hanya itu, advokat juga penting dalam hal non-litigasi seperti pembuatan perjanjian, legal audit, pendampingan investasi, konsultasi bisnis, hingga mediasi dan negosiasi. Semua ini dapat mencegah sengketa sejak dini dan menghemat waktu, biaya, serta tenaga. Sayangnya, manfaat besar ini belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat, terutama di daerah. Stigma bahwa advokat hanya “pembela orang bersalah” masih mengakar, padahal fungsi advokat adalah menjamin keadilan bagi siapa pun yang berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk orang yang tidak mampu sekalipun.
Lembaga bantuan hukum (LBH), advokat pro bono, serta program bantuan hukum negara kini tersedia untuk masyarakat yang kurang mampu. Negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahkan menjamin warga miskin untuk bisa mendapatkan pembelaan hukum secara gratis. Di sisi lain, semakin banyak advokat muda yang aktif turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi hukum dan pendampingan hukum secara cuma-cuma demi meningkatkan kesadaran dan keadilan hukum di tingkat akar rumput.
Masyarakat perlu sadar bahwa menggunakan jasa advokat sejak awal justru menghindarkan mereka dari kerugian lebih besar. Ketika sebuah masalah hukum dibiarkan tanpa nasihat hukum yang tepat, sering kali berujung pada kehilangan hak, kerugian ekonomi, bahkan ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini bukan karena hukum jahat, tetapi karena masyarakat tidak tahu bagaimana membela diri dengan cara yang sah. Di titik inilah advokat menjadi penjaga sekaligus pelindung konstitusional rakyat kecil yang tak tahu cara bersuara di hadapan hukum.
Memanfaatkan jasa advokat bukan berarti menyerahkan semua masalah kepada orang lain. Justru, advokat menjadi mitra hukum yang menuntun masyarakat untuk mengerti posisi hukum mereka dan bagaimana langkah paling bijak dalam menyelesaikannya. Maka, semakin cepat seseorang mencari nasihat advokat ketika bermasalah, semakin baik peluangnya untuk menyelesaikan perkara secara benar dan bermartabat.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap peran advokat. Advokat bukan hanya pelengkap di ruang sidang, tetapi jembatan menuju keadilan yang sesungguhnya. Di tengah semakin kompleksnya peraturan hukum dan birokrasi, advokat hadir sebagai sahabat hukum yang siap berdiri di sisi masyarakat — bukan di atas mereka. Gunakan jasa advokat bukan karena takut, tapi karena Anda berhak atas pembelaan yang bermartabat dan sesuai konstitusi.
)* Tentang Penulis : Ramon Azmi Pratama, S.H. adalah seorang advokat muda asal Kerinci yang aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Ia dikenal dekat dengan masyarakat dan sering memberikan edukasi hukum agar warga tidak salah langkah saat menghadapi masalah hukum/
