Komnas PA : Itu Hak Anak, Bukan untuk Dikriminalisasi
Terkait Kritikan SFA Terhadap Pemkot Jambi
Jambi, Mediator
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aries Merdeka Sirait menegaskan, kritikan yang dilayangkan SFA, siswi SMP di Kota Jambi terhadap Wali Kota Jambi, merupakan hak anak yang dilindungi oleh Undang-undang, dan bukan untuk dikriminalisasi.
Penegasan itu disampaikan Aries Merdeka Sirait, saat mendatangi langsung kediaman SFA, dikawasan Payo Silincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa (13/6/2023).
Ia sangat menyesalkan tindakan Wali Kota Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi yang telah melaporkan SFA dengan UU ITE.
Aries Merdeka Sirait menjelaskan, Ia beserta rombongan sengaja datang ke Jambi untuk bertemu dengan SFA untuk mendengar langsung kronologis permasalahan yang dialaminya.
“Ini sebagai bagian dari hak anak untuk didengar pendapatnya, jangan berhenti sekolah,” tegasnya.
Aries juga mengatakan jika ia juga telah menyampaikan pesan kepada kedua orang tua agar bangga mempunyai anak seperti Syarifah Fadiyah Alkaff.
“Teruskan perjuanganmu untuk menyuarakan suara anak di Indonesia yang diwakilkan oleh Syarifah sebagai warga dan anak di Kota Jambi,” tandasnya.
(adi)
