Komnas Perempuan Pantau Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Di Jambi
Jambi, Mediator
Komnas Perempuan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi
Jambi untuk memperkuat sinergi antara Komnas
Perempuan dengan beberapa lembaga di Provinsi Jambi.
Kunjungan kerja tiga hari (19 – 21 Juni 2023) tersebut dimaksudkan melakukan pemantauan terkait
pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, sekaligus melakukan sosialisasi CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan.
Tim Komnas Perempuan yang terdiri dari empat orang yang dipimpin oleh Bahrul Fuad selaku
Ketua-Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan selama di Provinsi Jambi melakukan
pertemuan dengan beberapa lembaga diantaranya dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Jambi, Polda Jambi, Beranda Perempuan, organisasi penyedia
layanan perempuan korban kekerasan, dan media.
Dalam pertemuan dengan Dinas P3A Provinsi Jambi, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul
Fuad mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Provinsi Jambi untuk lebih
proaktif didalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dengan melakukan
pendidikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan sosialisasi yang lebih luas terkait call
center untuk pengaduan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
“Jika kita mengacu kepada CATAHU 2023 Komnas Perempuan, angka kekerasan berbasis gender
terhadap perempuan di Provinsi Jambi cukup tinggi mencapai sekitar 4.760 kasus yang didominasi
oleh kekerasan pada ranah domestik atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Hal ini
semestinya menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Jambi, bukan hanya berfokus pada
penanganan kasus namun saya juga berharap memperkuat pada aspek pencegahan dan pemulihan
perempuan korban kekerasan’, ungkap Bahrul Fuad, Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas
Perempuan.
Sementara di Polda Jambi Tim Komnas Perempuan diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dan jajarannya.
Dalam pertemuan
tersebut Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad, mendorong pentingnya penggunaan
perspektif gender dan HAM Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
terutama dalam penanganan kekerasan seksual.
“Saya mendorong Kepolisian lebih mengedepankan perspektif gender dan HAM Perempuan di
dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan lebih khusus kekerasan seksual.
Perempuan korban kekerasan seksual seringkali merasa terintimidasi oleh para pelaku kekerasan
seksual, sehingga perempuan korban kekerasan seksual tidak dapat bersuara mengungkap fakta
sebenarnya. Maka penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan korban kekerasan harus
berdasar pada perspektif korban”, tutur Bahrul Fuad.
Bahrul Fuad juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan
pendekatan Restorative Justice karena trauma yang dialami oleh korban memiliki dampak yang sangat panjang dan sulit untuk dipulihkan.
Kunjungan Komnas Perempuan ke Provinsi Jambi diakhiri dengan pertemuan sosialisasi
CATAHU Komnas Perempuan dengan jaringan organisasi masyarakat sipil penyedia layanan
perempuan korban kekerasan, Badan Eksekutif Mahasiswa beberapa universitas di Jambi, dan media.
(*)