Kontroversi AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Jambi : Antara Legalitas dan Etika
Jambi, Mediator
AKBP Mat Sanusi, seorang perwira aktif Polri, menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi. Namun, jabatan ini menuai sorotan tajam dari publik karena isu legalitas dan etika rangkap jabatan yang dijalani oleh AKBP Mat Sanusi.
Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian jabatan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Jambi dengan aturan perundang-undangan. Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait adanya izin resmi bagi AKBP Mat Sanusi untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KONI Jambi. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawas internal Polda. Jika sudah ada petunjuk resmi, akan segera kami sampaikan ke rekan-rekan media,” ujarnya.
Masyarakat juga mempertanyakan komitmen institusi Polri terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme. Jabatan di KONI bukan hanya bersifat seremonial, melainkan berperan penting dalam menentukan arah kebijakan pembinaan olahraga daerah.
Sementara itu, hingga saat ini, Polda Jambi belum memberikan kejelasan apakah AKBP Mat Sanusi telah mengajukan pengunduran diri dari dinas kepolisian atau memperoleh izin khusus dari institusi. Publik pun masih menunggu sikap resmi dari pihak kepolisian terkait dengan jabatan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Jambi.(Ion)