DAERAHKESEHATANPEMBANGUNAN

Miris !, Tempat Sampah Dijaga “24 Jam” Setiap Hari

Jambi, Mediator

Miris !, setidaknya ini kalimat yang ada di benak, bagaimana tidak ?, karena minimnya kesadaran warga terhadap kebersihan sampah, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jl. Raden Wijaya Kebun Kopi, Kota Jambi harus di jaga nyaris 24 jam setiap hari.

Ini benar terjadi, berdasar pantauan Mediator dalam bebarapa hari sejumlah petugas, seperti Camat, Lurah, RT setempat, Sat Pol PP dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, bergantian menjaga TPS tersebut siang dan malam. Bahkan untuk kenyamanan, mereka mendirikan tenda di dekat TPS tersebut untuk berteduh dari hujan dan panas.

Situasi ini terjadi karena “menggunungnya” sampah hingga memakan setengah jalan, dan ini sangat mengganggu pengguna jalan. Padahal di TPS tersebut sudah disediakan bak sampah, namun karena kesadaran warga yang sangat minim sampah sampah itu dibuang begitu saja, tidak dimasukkan ke dalam bak sampah yang tersedia.

Tragisnya lagi, TPS tersebut sebenarnya hanya untuk pembuangan sampah rumah tangga, namun yang terjadi sampah produksi juga dibuang di tempat tersebut, tak ayal TPS nyaris seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dalam satu kesempatan, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, telah menekankan pentingnya patroli oleh Camat dan Lurah, dengan dukungan Satpol PP, untuk mencegah penumpukan sampah.

Sri Purwaningsih juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mengeluarkan himbauan kepada pelaku usaha terkait pembuangan sampah yang melampaui kapasitas.

Dia juga menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan masalah multidimensi yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Masalah sampah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, pelaku usaha, dan semua stakeholder terkait.
Sementara itu, Mulyadi, SH, Lurah Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan yang didampingi Ketua RT 31 Kebun Kopi, Ferizen Kenedi,SH, menjelaskan saat dikonfermasi Mediator di TPS. Kegiatan menjaga TPS ini dimaksutkan untuk mengedukasi warga yang akan membuang sampah agar dibuang dibak yang ada dan berdasarkan peraturan waktu jam buang sampah itu jam 18.00 – 06.00 Wib.

“Ketika kita mendapati warga yang membuang sampah sembarangan, kami akan menegurnya baik-baik sembari mensosialisasikan Perda Kota Jambi No 5 Tahun 2020,” ucap Mulyadi sembari mengusap wajahnya karena basah kuyup kehujanan.

Saat ditanya sampai kapan penjagaan TPA ini akan berlangsung, Mulyadi mengatakan, “Kita lihat situasi yang ada, jika warga mulai tertip membuang sampah di tempat ini, kita rubah hanya dengan melakukan patroli rutin, begitupun di tempat-tempat lain di wilayah kami,” .

Mulyadi berharap kepada warga agar membiasakan diri untuk sadar akan kebersihan lingkungan yang lebih baik dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
(tsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *