Panen Paksa dan Penahanan Truck Bermuatan Sawit
Warnai Konflik Lahan KUD Fajar Pagi Vs 4 Kelompok Tani Hutan
Muaro Jambi, Mediator
Karena diduga melakukan panen paksa sejumlah warga anggota KUD Fajar Pagi melakukan penghadangan dan menahan 1 Unit truck yang pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) lebih kurang 10 ton dari lahan KUD Fajar Pagi.
Mobil yang diduga mengangkut hasil panen paksa tersebut telah dititipkan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut, sementara sopir serta kernet telah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Jatanras Polda Jambi, dan dari pihak KUD telah memberi keterangan kepada pihak penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi.
Menurut Zainul Islam, Wakil Sekertaris KUD Fajar Pagi dalam keterangan Pers-nya, menjelaskan bahwa penghadangan dan penahanan 1 unit mobil tersebut bermula dari adanya sekelompok massa yang di duga dari 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) beserta Serikat Tani Nelayan (STN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jambi yang menamakan diri KTH Betung Bersatu diduga lebih kurang sudah satu minggu telah melakukan pemanenan paksa di lahan KUD Fajar Pagi yang beralamat di Jalan Jambi – Suakkandis KM 48 Betung Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Jambi oleh Ketua KUD Fajar Pagi, Umar Usman pada tanggal 08 Agustus 2023.
“Ini menamakan kelompok tani hutan yang menduduki lahan koperasi Fajar Pagi yang memanen secara paksa”, kata Zainul.
“Yang kita laporkan masing-masing empat ketua kelompok dan itu diantaranya yang saya ingat namanya Solihin dan Gunawan satu lagi saya kurang tahu namanya, tuntutan kita kalau bisa ditahan dan semua kerugian kita dihitung diganti dan mereka keluar dari lahan kita, ucapnya Zainul Lagi.
Ditempat yang sama, Mike Mariana Siregar, Kuasa Hukum KUD Fajar Pagi, sebagaimana dikutip dari Media Warta Pembaruan, mengatakan, pihaknya telah melaporkan 4 KTH tersebut beserta pendampingnya dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.
“Mereka menduduki lahan kemudian melakukan pemanenan terhadap sekitar 300 hektar lahan milik koperasi Fajar Pagi dan masih dilakukan sampai sekarang, dan yang sangat kami sayangkan hal itu dilakukan terang-terangan di depan aparat kepolisian dalam hal ini adalah Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi”, tandasnya.
Lalu kenapa harus truck yang bermuatan sawit yang diduga hasil panen paksa tersebut dititipkan ke Polda Jambi ?
Mike menjelaskan, bahwa saat itu pihaknya sudah meminta bantuan pihak kepolisian setempat, dan mereka hadir di lokasi pada saat itu.
“Salah satu sisi kami mengapresiasi Kapolsek Ilir beserta anggota karena telah melakukan pengamanan, namun sisi lain kami sangat menyayangkan, ketika pada hari yang sama teman-teman dari koperasi Fajar Pagi mendapati bahwa ada barang bukti satu mobil PS sawit yang sudah dalam posisi siap untuk dijual, mereka ambil, kami meminta bantuan Polsek setempat, minimal mengamankan menitipkan barang itu sementara, tetapi ada penolakan dari polsek, sementara pihak kita tidak tahu alasannya apa sampai akhirnya truck tersebut dibawa ke Polda Jambi”, tuturnya.
“Kami percaya Polda bisa melakukan langkah-langkah konkrit terhadap laporan ini” harap Mike.
Di tempat terpisah, salah satu anggota 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tidak mau disebutkan namanya, menyayangkan atas insiden penangkapan mobil sawit oleh oknum koperasi Fajar Pagi dan diserahkan kepada Polda Jambi tersebut.
“Jelas-jelas ini menyalahi aturan, mobil tersebut hanyalah mengambil upah angkut dari buah yang dipanen oleh masyarakat.” katanya.
Menurutnya, aksi pemanenan yang dilakukan 4 KTH ini adalah dampak tidak adanya titik temu penguasaan lahan di kawasan hutan seluas 2.300 HA, sehingga masyarakat tetap bertahan dilokasi dan melakukan aktivitas diwilayah tersebut..
“Seharusnya bukan wewenang Polda terkait aktivitas didalam kawasan hutan tersebut, melainkan ranah KLHK melalui Gakkum dan Polhut.” tutupnya. (ion)