DAERAHEKONOMI

Pastikan Keswan, Penjual di Pasar Ternak Muarabulian Wajib Sertakan SKKH

Muara Bulian, Mediator

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh Tuanku Hifiq memastikan hewan-hewan ternak yang dipedagangkan di Pasar Ternak Muara Bulian, dalam keadaan sehat.

Guna memastikan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Batanghari bersama Balai Karantina Kelas I Jambi dan seluruh petugas dokter hewan Disbunak memeriksa seluruh sapi dan kerbau di pasar ternak Muarabulian. Hal tersebut juga untuk melakukan antisipasi terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Hasil pengecekan dari tim Karantina Jambi tidak ada ditemukan indikasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK). Semua hewan ternak dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.

Hifiq menegaskan, untuk masuk ke pasar ternak Muara Bulian tersebut, pedagang baik dalam maupun luar daerah harus membawa kelengkapan surat baik surat jalan maupun surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Kabid Peternakan menjelaskan saat ini pemeriksaan lebih difokuskan kepada hewan yang dijual di pasar ternak sehingga bisa mencegah jual beli hewan ternak yang tengah sakit.

Ia juga menyebutkan, Lalulintas sapi yang masuk ke Pasar Ternak ini dari berbagai daerah, seperti dari Palembang, Bengkulu dan Lampung. Artinya di daerah bersangkutan belum ada penyekatan terkait lalu lintas hewan ternak.

“Semua pedagang harus melewati cek point, dengan menyertakan SKKH dan dokumen pedukung lainnya. Tanpa adanya itu, tidak boleh masuk. Itu semua berlaku untuk pedagang lokal maupun luar daerah,” katanya.

Ia imbauan, edukasi serta memberikan pelayanan medis kepada hewan ternak. Hewan Ternak yang masuk ke Batanghari kita lakukan cek poin. Kalau menyertakan surat SKHH akan kita terima jika tidak ada surat itu, kita tolak,” ucapnya. (rch)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *