Pencairan Tanpa SP2D, DPRD Minta Gubernur Jambi Beri Sanksi Tegas OPD
Jambi, Mediator
Terkait temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Raden Mattaher, adanya oknum ASN Pemprov Jambi yang melakukan pencairan tanpa mengunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memang sudah dikembalikan, kita bukan masalah soal pengembalian, bisa saja satu hari dua hari mengembalikan semuanya itu tapi kita pertanyakan dengan dana sebesar itu langsung dikembalikan, sumber mana…kan gitu, makanya saya tadi saya kiaskan kalau ibaratkan orang hukuman percobaan pembunuhan, apakah lepas dia daripada hukum pidana kan tidak, kok ini tidak ada sedikitpun”, ujar Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Hafiz, Kamis (14/7/2022).
“Maksud saya minta diusut. Terkait dengan pimpinan tertinggi apakah Gubernur memberikan sanksi, apakah dengan dia mungkin bukan menduduki dari kepala OPD lagi, itu tegas, nggak bisa dia oh mentang-mentang udah kembalikan dia dimaafkan,” pintanya.
Agus Herianto selaku kepala Inspektorat saat diwawancara di gedung DPRD provinsi Jambi terkait hal di atas, menyampaikan pernyataan berbeda. Menurut dia Gubernur sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
“Tetap harus ada sanksi dan itu sudah kita tindak lanjuti,” tegasnya.
(ion)