Penerimaan Calon Siswa Baru SMA 3 Jambi Dikeluhkan Wali Murid
Jambi, Mediator
Penerimaan siswa yang dimulai dari tgl 16-23 Juni 2025 ternyata masih banyak dikeluhkan orang tua siswa yang mau mendaftar disekolah, salah satunya jalur Prestasi di bidang Olahraga
Di SMA Negeri 3 Kota Jambi, Panitia mengharuskan kepada Calon Siswa, untuk Bertarung laga dilapangan terbuka dengan tidak memperhatikan aspek keselamatan calon siswa
Ak, Calon Siswa Baru yang mendaftarkan diri melalui jalur prestasi dari Cabang Olahraga Pencak Silat telah mengikuti Juknis yang sudah ada,dari proses Pendaftaran, legalisir piagam dan lain-lain,hingga proses Verifikasi.
Namun sangat disesalkan, panitia dari pihak sekolah SMAN 3 Kota Jambi
membuat aturan di luar juknis , aturan yang dibuat sangat membahayakan, dengan membuat aturan tersendiri, dimana Calon Siswa bukan hanya di minta menunjukan Piagam Asli dan photo copy yang sudah dilegalisir oleh instansi terkait ,Medali dan Video saat bertanding
Namun calon siswa wajib menunjukan kebolehan berkelahi dengan di adu kepada siswa yang sudah di tunjuk oleh pihak panitia, mereka dipasangkan Body kemudian di suruh untuk bertarung dilapangan terbuka yang ada di SMA 3 dengan tidak memperhatikan aspek keamanan Calon Siswa,tanpa memakai pelindung.
Ak, saat di temui media ini mengatakan, ia tidak menyangka kalau disuruh bertarung, panitia saat menelepon nya hanya di suruh membawa berkas yang asli dan photo copy yang sudah di legalisir, saat disuruh bertarung ia meminta untuk melakukan pemanasan dulu tapi tak diindahkan oleh panitia penguji. Dikatakan Ak, ia suruh bertarung dilapangan terbuka bukan diatas matras, saat Bertarung pun mereka tidak mengunakan pengaman
“Badan saya terasa sakit-sakit,kaki memar “, ujarnya sehabis bertarung.
Ketua IPSI kota Jambi, Alion, sangat menyayangkan tindakan yang melampaui kewenangan yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan Siswa Baru SMA 3 tersebut, ia mengapresiasi kerja panitia untuk memastikan keaslian dan tidak ada kecurangan untuk jalur prestasi, tapi tidak begitu caranya, pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan Ketua Cabor, Induk Cabor, bahkan Dispora.
“Itu sangat berbahaya inikan olahraga beladiri tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, apalagi Tim Pengujinya tidak bersertifikat”, tegasnya
Ditempat terpisah, Feny yang sering dipanggil Bunda mengatakan, itu hak preogratif SMA 3 melakukan itu, tidak ada hubungan dengan Juknis yang sudah dibuat oleh Dinas Pendidikan, seandainya terjadi apa-apa kami pihak sekolah yang bertanggung jawab,” ucapnya lantang, saat terhubung via telpon.(*)